Nasi Sisa Dimakan Buat Sahur, Karyawan Resto Malah Dipecat & Terancam Bayar Rp1,5 Juta: Hak Saya
Hal ini terjadi usai sang karyawan memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga buat sahur.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Gegara nasi sisa dimakan buat sahur, seorang karyawan resto malah dipecat sepihak.
Tak hanya diberhentikan kerja, pria tersebut juga terancam bayar Rp1,5 juta.
Kejadian memilukan ini dialami Andry Pramana (20).
Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.
Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.
Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024) .
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry.
Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.
Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Sosok Tzuyang Videonya Mukbang di Warung Pinggir Jalan Indonesia Viral, Penjual Nangis Terharu
Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.
Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.
"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.
"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.
Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.
Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.
Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.
Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.
"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."
Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.
"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.
Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.
Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."
"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun menilai Restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Baca juga: Keluhan Pedagang Baju di Pasar Lapak Sepi Pembeli Padahal Jelang Lebaran, Tak Balik Modal: Kacau
Sebelumnya, kisah perusahaan yang menarik karyawannya iuran Rp330 ribu untuk buka bersama menuai protes.
Sontak saja perusahaan tersebut dikecam karyawan imbas rencana buka bersama di Ramadhan 2024.
Karyawan pun kesal ditarik iuran Rp330 ribu demi bukber hingga curhatannya viral di media sosial.
Kisah ini viral di media sosial X.
Sebuah perusahaan ramai diperbincangkan oleh netizen Malaysia.
Pasalnya para karyawan diminta untuk membayar 100 ringgit (sekitar Rp330.000) per orang, untuk acara buka bersama.
Selama bulan suci, orang-orang memang tidak jarang mengadakan pertemuan khusus antara keluarga, teman, atau bahkan kolega kerja untuk buka puasa bersama.
Namun, bagaimana jika acara buka puasa bersama tersebut mengharuskan para karyawan mengeluarkan uang sendiri?
Itulah yang terjadi pada seorang pria Malaysia di tempat kerjanya.
Lewat akun @iqmalxxx, pria tersebut di media sosial X mengungkapkan bahwa acara buka puasa bersama di tempat kerjanya mengharuskan para karyawan membayar lebih dari 100 ringgit per orang.
"Saya tidak mengerti budaya buka puasa bersama departemen tetapi menggunakan uang kami sendiri.
Mengapa saya harus membayar RM100+ hanya untuk berbuka puasa dengan orang-orang yang iri dengan saya?" ungkap Iqmal pada Rabu (20/3/2024).
Sebagaimana diberitakan World of Buzz, posting-an tersebut viral di Malaysia.
Unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 10.000 likes dan lebih dari 5.300 kali dibagikan ulang.
Kini pemilik akun @iqmalxxx pun terkejut dengan unggahannya yang mendadak viral tersebut .
Dalam situasi itu, ia pun mengambil kesempatan untuk memberikan masukan kepada para pemberi kerja di luar sana agar tidak meminta uang dari karyawan untuk acara-acara seperti itu.
"Atasan, jika Anda melihat tweet ini, saya tidak menentang ide untuk meningkatkan hubungan di dalam tim, namun kontribusi uang dari tim harus menjadi aspek terakhir yang harus Anda pertimbangkan," ungkapnya.
"Acara-acara tim harus disponsori sepenuhnya oleh manajemen yang lebih tinggi atau ada alokasi dana yang disediakan. Terima kasih," saran pria Malaysia tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Netizen pun juga ikut berkomentar mengenai masalah ini .
Dalam balasan pada posting-an tersebut, banyak orang Malaysia yang setuju dengan @iqmalxxx dan menimpali dengan pendapat mereka.
Salah satu netizen mengatakan, jika hal itu adalah acara perusahaan atau acara kerja, maka harus selalu berasal dari anggaran perusahaan.
Sementara itu, netizen lain mengatakan, hal-hal yang terjadi di kantor harus tetap berada di kantor.
Ia juga berbagi pengalaman tentang rekan kerja yang tidak menyapa saat bertemu di luar kantor.
Selain itu, salah satu netizen mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengalami situasi seperti ini selama 15 tahun bekerja, karena semua acara buka puasa di kantor disponsori oleh perusahaan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribun Medan
Kapolda Jatim Geram dengan Ulah Kelompok Anarkis yang Kerap Susupi Aksi Damai hingga Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Sidoarjo Dapat Bantuan Jaringan Distribusi Gas Bumi 7.223 Sambungan Rumah, Untuk 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Gudang Rosok di Kediri Terbakar, 12 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api Selama 3 Jam |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan - Siswa SMA Keluhkan Nasi MBG Berlendir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.