Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Karyawan Resto Dipecat usai Makan Nasi Sisa Buat Sahur, Dipaksa HRD Tanda Tangan Surat Resign

Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Tribun Medan dan Freepik
Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Si karyawan resto diminta menandatangani surat pengunduran diri dan pamit ke sesama rekan kerjanya.

Karyawan tersebut pun menolak namun justru ia terancam bayar uang Rp1,5 juta.

Sosok karyawan resto dipecat karena makan nasi sisa buat sahur tersebut ialah Andry Pramana.

Dikutip dari Bangka Pos, Selasa (9/4/2024), Andry Pramana diketahui merupakan karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Kini ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Nasib Restoran Pecat Karyawan yang Makan Nasi Sisa, HRD Emosi: Ayo ke Disnaker, Nanti Kamu yang Malu

Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Kata Andry Pramana, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry Pramana saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry Pramana

Saat diwawancarai, Andry Pramana tampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Pandry Pramana, karyawan resto dipecat usai makan nasi sisa buat sahur.
Pandry Pramana, karyawan resto dipecat usai makan nasi sisa buat sahur. (Tribun Medan)

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry Pramana dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry Pramana berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati, Andry Pramana pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry Pramana menirukan ucapan atasan.

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Baca juga: Nasi Sisa Dimakan Buat Sahur, Karyawan Resto Malah Dipecat & Terancam Bayar Rp1,5 Juta: Hak Saya

Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.

Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry Pramana sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang malu," kata Andry Pramana menirukan ucapan LW.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Nasib Restoran Pecat Karyawan yang Makan Nasi Sisa, HRD Emosi: Ayo ke Disnaker, Nanti Kamu yang Malu
Nasib Restoran Pecat Karyawan yang Makan Nasi Sisa, HRD Emosi: Ayo ke Disnaker, Nanti Kamu yang Malu (YouTube TribunMedan)

Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry Pramana.

Usai dipecat sepihak, Andry Pramana kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."

"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry Pramana.

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry Pramana.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry Pramana.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry Pramana sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan (grup Tribu Jatim Network) sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved