Berita Viral
Nasib Karyawan Dipecat karena Cuti Haid, Majikan Ngotot 'Aturan Perusahaan' Malah Beri Rp609 Juta
Nasib karyawan wanita dipecat karena cuti haid. Majikan ngotot aturan perusahaan. Akhirnya jadi sorotan.
Bos juga mengkonfirmasi kepada Mish bahwa dia mengetuk pintu untuk sementara waktu tetapi tidak ada yang menjawab dan hanya memasuki rumah ketika dia melihat pintu itu tidak terkunci.
Dia berjalan di sekitar rumah dan memanggil nama Mish, lalu pergi ke kamarnya untuk menemukannya tertidur.
"Saya pikir saya sedang bermimpi. Saya tercengang.
Kemudian saya memberi tahu bos bahwa tindakannya tidak pantas dan memintanya untuk pergi." tutur Mish.
Tetapi beberapa hari kemudian, Mish dipecat oleh bosnya.
Video yang diposting oleh Mish dengan cepat menggemparkan dunia dengan lebih dari 6,8 juta tampilan dan lebih dari 3.000 komentar.
Sebagian besar netizen merasa bahwa tindakan bos ini tidak sopan, tidak biasa dan melewati batas, bahkan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum:
"Bagaimanapun, bosnya benar-benar mual.
Mengapa dia membuat seorang karyawan pergi bekerja ketika dia sakit?
Beraninya dia masuk ke kamar orang lain seperti itu?" ujar salah satu warganet.
"Ini bukan masalah, ini bahaya. Dia tidak punya hak untuk memasuki rumahmu seperti itu." sambung yang lain.
"Apakah bos terobsesi dengan karyawan? Jika itu saya, saya akan menelepon polisi." timpal warganet lainnya.
Menanggapi salah satu komentar, Mish mengatakan dia menyesal karena tidak melaporkan perilaku bosnya ke polisi tetapi itu sudah berakhir dan dia tidak ingin mengungkitnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Nasib Yai Mim Diusir Imbas Seteru dengan Nurul Sahara, Pindah-pindah Hotel sampai Keuangan Menipis |
![]() |
---|
Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun |
![]() |
---|
Argo Pergi Tak Pamit Pulang Jadi Jenazah, Ngaku Kerja di Resto Kamboja dan Sempat Pinjam Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Wahyu Ditangkap Diduga Pria di Balik Topeng Bjorka, IG 'bjorkanism' Aktif Lagi: Kamu Pikir Itu Aku? |
![]() |
---|
Cara Ajukan Ganti Rugi untuk Korban Keracunan MBG, LPSK: Bantuan Biaya Pengobatan dan Psikologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.