Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Dari 42433 Ponpes, Ternyata Hanya 50 yang Punya Izin Mendirikan Bangunan: Tanggung Jawab Pengelola

Lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
TAK PUNYA IZIN - Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyinggung pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah fakta mengejutkan terungkap di balik tragedi ambruknya musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) lalu.

Insiden yang menewaskan puluhan santri tersebut menjadi peringatan betapa pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren.

Dari peristiwa ini, terungkap data mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan, seperti dikatakan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.

Baca juga: Purbaya Ditegur Luhut Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing, Sentil Keretakan Kabinet

"Di seluruh Indonesia Raya, hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody Hanggodo, Minggu (5/10/2025), dikutip dari Kompas.com

Dari total 42.433 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, sekitar 50 pesantren yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Fungsinya krusial, yakni memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.

Angka ini menunjukkan mayoritas atau lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.

Dody mengakui adanya kompleksitas birokrasi karena PBG berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren berada di bawah Kemenag.

"Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag," jelasnya.

Kelalaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren.

Tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.

Menyusul tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.

Fokus utama setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah mendorong kepengurusan PBG dan sertifikasi laik bangunan.

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan musala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga Minggu (5/10/2025) siang, tim SAR gabungan terus bekerja tanpa henti sejak dini hari.
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan musala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga Minggu (5/10/2025) siang, tim SAR gabungan terus bekerja tanpa henti sejak dini hari. (Dok BNPB)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved