Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Dari 42433 Ponpes, Ternyata Hanya 50 yang Punya Izin Mendirikan Bangunan: Tanggung Jawab Pengelola
Lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah fakta mengejutkan terungkap di balik tragedi ambruknya musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) lalu.
Insiden yang menewaskan puluhan santri tersebut menjadi peringatan betapa pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren.
Dari peristiwa ini, terungkap data mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan, seperti dikatakan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.
Baca juga: Purbaya Ditegur Luhut Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing, Sentil Keretakan Kabinet
"Di seluruh Indonesia Raya, hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody Hanggodo, Minggu (5/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dari total 42.433 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024/2025, sekitar 50 pesantren yang tercatat telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fungsinya krusial, yakni memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Angka ini menunjukkan mayoritas atau lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan dari pemerintah.
Dody mengakui adanya kompleksitas birokrasi karena PBG berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), sementara operasional pesantren berada di bawah Kemenag.
"Harusnya semua pesantren memiliki izin. PBG ini kewenangannya ada di Pemda, tapi kita perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes di bawah Kemenag," jelasnya.
Kelalaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren.
Tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara kementerian terkait untuk memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan agama.
Menyusul tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan masif.
Fokus utama setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai adalah sosialisasi mendalam kepada Pemda dan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah mendorong kepengurusan PBG dan sertifikasi laik bangunan.

Kabupaten Sidoarjo
Dody Hanggodo
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ponpes Al Khoziny
AHY
Sudjatmiko
Multiangle
Tambahan 5 Jenazah Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Total Korban jadi 59 orang |
![]() |
---|
Dari Tragedi Ponpes Al Khoziny Bongkar Krisis Izin Bangunan, Baru 50 Ponpes di Indonesia Miliki PBG |
![]() |
---|
Tragedi Terbesar 2025, BNPB Sebut Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Bencana dengan Korban Jiwa Terbanyak |
![]() |
---|
Badal Umroh Sebagai Penghormatan Terakhir, Alumni Al Khoziny Kirim Doa untuk Korban Ambruknya Musala |
![]() |
---|
Operasi Pencarian SAR Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dikebut, 13 Korban Diduga Masih Tertimbun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.