Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Gus Muhdlor Tersangka KPK

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Politisi PKB Jatim: Proses Hukum Harus Dihormati

Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua DPW PKB Jatim memastikan sangat menghormati proses hukum yang kini tengah menimpa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/M Taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai acara halal bihalal bersama ASN di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua DPW PKB Jatim memastikan sangat menghormati proses hukum yang kini tengah menimpa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Sebagai sesama warga negara, Hikmah mendoakan yang terbaik untuk Gus Muhdlor

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. 

"Siapapun tentu harus menghormati proses hukum," kata Hikmah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (16/4/2024). 

Hikmah enggan berkomentar mengenai kasus yang menjerat Gus Muhdlor di KPK tersebut. Namun, dia menyebut sudah selayaknya sebagai sesama warga negara saling mendoakan.

Baca juga: Reaksi Pj Gubernur Jatim Terkait Penetapan Tersangka Bupati Gus Muhdlor, Baru Tahu : Hormati Proses

"Semoga Gus Muhdlor menjalani ini dengan kesabaran," ungkap Hikmah yang merupakan anggota DPRD Jatim tersebut. 

Pada Pilkada Sidoarjo 2020 lalu, Gus Muhdlor yang berpasangan dengan Subandi sebagai wakil bupati diusung oleh PKB atau Partai Kebangkitan Bangsa. Mengenai status keanggotaan Gus Muhdlor di PKB saat ini, Hikmah menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari DPP.

"Itu sepenuhnya DPP PKB," ujar Hikmah. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dilakukan melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka. 

Selain itu, juga dari hasil analisis alat bukti yang ditemukan.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali Fikri 

Berdasarkan temuan tersebut serta dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pertanggungjawaban itu terkait dugaan turut menikmati adanya aliran sejumlah uang.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Soal Penetapan Tersangka KPK: Mohon Doa Kepada Masyarakat

Ali belum dapat menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya. Hal itu baru akan dilakukan pada kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan dirinya menghormati penuh semua proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo yang menyeret namanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved