Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sikap Mama Amy setelah Lily Diadopsi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Jatah Warisan Si Bayi Terjawab

Terungkap sikap Mama Amy atau Amy Qanita setelah Nagita Slavina dan Raffi Ahmad adopsi bayi Lily. Soal jatah warisan juga dibahas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram Amy Qanita dan Raffi Nagita
Sikap Mama Amy setelah Lily Diadopsi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Jatah Warisan Si Bayi Terjawab 

Ia pun tak berhenti menggoda Lily dan nampak menyayanginya.

Aksi Nagita ini pun langsung mencuri perhatian.

Pasalnya, secara tiba-tiba Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengumumkan untuk mengadopsi anak perempuan bernama Lily.

"Pewaris tas dan baju Gigi (Nagita)," tulis netizen dalam lapak kolom komentar.

"Mama Gigi gamau cari anak kembar? kebetulan aku kembarannya Lily," canda netizen.

"Kenapa mama Gigi adopsi anak apa udah gak mau hamil lagi ya," komentar lainnya.

Nagita Slavina memang miliki beberapa tas mewah berharga puluhan hingga ratusan juta diantaranya Hermes bag limited edition dari seri Kelly Doll Picto, lalu Hermes constance, Loro Piana, Clasik Chanel, Lady Dior metalic, Hermes mini Lindy, Tory Burch serta lainnya. 

Nah, jika nantinya Lily benar-benar anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, adakah jatahnya dalam warisan.

Hal ini dapat ditinjau dari dua aspek hukum yakni negara dan agama.

1. Hukum Islam

Pemasalahan mengenai ahli waris kerap menjadi perdebatan antar saudara.

Hal itu dikarenanakan kurangnya pemahamam tentang ahli waris itu sendiri.

Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan.

Bahkan tidak sedikit kasus karena hak warisan memutuskan tali persaudaraan.

Ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagan dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".

Baca juga: Sikap Rayyanza & Rafathar soal Kehadiran Lily, Cipung sempat Marah, Nagita Tak Dibolehi Pegang Bayi

Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

Menurut hubungan darah:

- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.

- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;

Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”

Baca juga: Sosok Bayi Perempuan di Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Adik Angkat Rafathar dan Rayyanza? 

Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.

Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.

Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?

Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.

"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.

2. Hukum Negara

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Baca juga: Raffi Ahmad Kerap Dikaitkan Kasus Pencucian Uang, Suami Nagita Slavina Bingung: Cape Sendiri

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.

Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.

Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved