Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Ratusan WBP Rutan Kelas IIB Nganjuk Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Warga Binaan Langsung Bebas

Sebanyak 209 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kabupaten Nganjuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2024.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Rutan Kelas IIB Kabupaten Nganjuk
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak 209 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kabupaten Nganjuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul fitri 2024.

Jumlah tersebut sesuai dengan usulan yang dikirimkan pihak rutan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Kami mengusulkan 209 WBP mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri. Alhamdulillah, ke-209 WBP tersebut diberi RK," kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan dikonfirmasi Selasa (16/4/2024). 

Hendra -sapaan Karutan-, merinci, dari jumlah itu, 207 WBP mendapatkan RK I. Sisanya, dua WBP menerima RK RK II. 

WBP yang mendapatkan RK rata-rata tersandung kasus pidana umum dan narkoba. 

"Mereka mendapat pengurangan sebagian masa pidana bervariasi, mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," sebutnya. 

Baca juga: 16.692 Warga Binaan di Lapas/Rutan Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri, Terbanyak Nasional

Dia melanjutkan, dengan adanya RK ini, satu WBP bisa berlebaran di rumah bersama keluarga karena dinyatakan langsung bebas. 

Satu WBP lain tinggal menjalani subsider selama sebulan. 

"Satu orang WBP kami usulkan cuti bersyarat (CB) dan RK II. Namun, dalam prosesnya, surat keputusan (SK) CB WBP itu turun lebih dulu. Beberapa hari kemudian SK RK IInya terbit. Sehingga satu orang WBP bebas sebelum prosesi penyerahan simbolis SK RK II bertepatan Lebaran," lanjutnya. 

Mantan Karutan Kelas IIB Negara, Bali ini menjelaskan, syarat WBP untuk mendapatkan RK antara lain berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan program pembinaan rutan. 

Selain itu juga, memenuhi sejumlah syarat administratif. 

"Harapan kami, semoga WBP yang memenuhi syarat mendapat RK II atau bebas langsung selalu termotivasi memperbaiki diri dan tak mengulangi tindak pidana. Mereka kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab bagi diri sendiri serta keluarga. Bagi WBP yang mendapat RK namun masih menjalani sisa pidana terus bersemangat dan konsisten mengikuti program pembinaan," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved