Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Yaris Kabur setelah Tabrak Belasan Kendaraan, Endingnya Cuma Ditilang, Warga Ngamuk: Bakar

Kasus pengemudi Toyota Yaris kabur setelah tabrak lari menjadi berita viral. Apalagi hukuman yang diterima si pengemudi hanya ditilang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunJakarta
Pengemudi Yaris Kabur setelah Tabrak Belasan Kendaraan, Endingnya Cuma Ditilang, Warga Ngamuk: Bakar 

"(MH) lari ke arah Stasiun Bekasi, di sini nyerempet lagi dua motor, terus dia lari sampai ke Rawa Semut di TL (lampu merah) DPRD nyerempet lagi dua motor," jelas Suwandi.

Baca juga: Tabrak Lari di Lamongan, Pemotor asal Balongpanggang Gresik Kritis, Berawal dari Senggolan

MH terus memacu mobilnya untuk menghindari kejaran warga. Saat itu, ia mengarah ke arah Bendung Bekasi untuk masuk ke Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan.

Di lokasi ini, Toyota Yaris putih yang dikendarai MH lagi-lagi menyerempet kurang lebih lima kendaraan roda dua dan dua unit mobil.

Total, ada belasan kendaraan ditabrak oleh anak di bawah umur tersebut.

MH pun lalu diamankan setelah diadang massa di Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan itu.

Suwandi menyebut, MH belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran masih di bawah umur.

Tak ada korban jiwa atas peristiwa ini, namun kerugian materil dialami oleh para korban karena kendaraannya rusak.

Kendati begitu, pihak orang tua MH bersedia untuk bertanggung jawab.

Suwandi menjelaskan, kasus tabrak lari remaja di bawah umur ini kini sudah berakhir secara damai.

Namun berdasarkan video yang viral, terlihat sejumlah warga merusak mobil MH.

Mereka menendang dan menghancurkan kaca mobil Yaris tersebut.

Bahkan ada warga yang berteriak ingin membakar mobil MH.

"Keluar, keluar!" teriak warga.

"Bakar, bakar!" ucap warga yang lain.

Baca juga: Nasib Pilu Guru di Sidoarjo Jadi Korban Tabrak Lari, Mobil Langsung Dijual Pelaku usai Kejadian

Suwandi menyebut, MH belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran masih di bawah umur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved