Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Ayem, Artis Gadai Rumah Rp8,1 M Demi Anak yang Dipenjara Sudah 3 Tahun, Cucu Sampai Dibohongi

Dulu tampak adem ayem hidupnya, artis mendadak harus gadai rumah sampai miliaran rupiah demi membebaskan anaknya yang dipenjara 3 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Sosok artis yang rela gadaikan rumah bermiliar rupiah demi menyelamatkan anak dari penjara sudah 3 tahun ditahan. 

Hal tersebut membuat Nia merasa dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak.

Baca juga: Korban Jengkel Anak Nia Daniaty Bebas Padahal Divonis 3 Tahun, Belum Ganti Rugi: Satu Peser Pun

Namun, dia memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia.

"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'. Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'," ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021), dilansir Tribun Jatim

"Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty melanjutkan.

Pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu mengaku sampai saat ini belum berkomunikasi dengan Olivia usai menjalani penahanan.

"Sampai saat ini saya belum berkomunikasi. Karena katanya, kan tidak boleh pegang handphone dan alat komunikasi saat ini belum boleh," ujar Nia Daniaty.

Dia tidak membayangkan proses hukum untuk Olivia bakal secepat ini. Dia hanya mengira anaknya bakal kembali ke rumah seperti biasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania yang dituding melakukan penipuan dengan modus CPNS.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania yang dituding melakukan penipuan dengan modus CPNS. (Kolase KH INFOTAINMENT - Instagram/niadaniatynew)

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved