Berita Entertainment
Dulu Ayem, Artis Gadai Rumah Rp8,1 M Demi Anak yang Dipenjara Sudah 3 Tahun, Cucu Sampai Dibohongi
Dulu tampak adem ayem hidupnya, artis mendadak harus gadai rumah sampai miliaran rupiah demi membebaskan anaknya yang dipenjara 3 tahun.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Hal tersebut membuat Nia merasa dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak.
Baca juga: Korban Jengkel Anak Nia Daniaty Bebas Padahal Divonis 3 Tahun, Belum Ganti Rugi: Satu Peser Pun
Namun, dia memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia.
"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'. Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'," ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021), dilansir Tribun Jatim
"Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty melanjutkan.
Pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu mengaku sampai saat ini belum berkomunikasi dengan Olivia usai menjalani penahanan.
"Sampai saat ini saya belum berkomunikasi. Karena katanya, kan tidak boleh pegang handphone dan alat komunikasi saat ini belum boleh," ujar Nia Daniaty.
Dia tidak membayangkan proses hukum untuk Olivia bakal secepat ini. Dia hanya mengira anaknya bakal kembali ke rumah seperti biasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
rela gadai rumah
kasus penipuan CPNS bodong
Olivia Nathania
Nia Daniaty
Berita Entertainment
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Suami Mpok Alpa Turunkan Semua Foto Keluarga Sepeninggal Sang Istri, Aji Darmaji: Enggak Mau Lihat |
![]() |
---|
Sosok Meisya Siregar Divonis 3 Penyakit Bersamaan, Istri Bebi Romeo Pendarahan: Hormon Berantakan |
![]() |
---|
Cerita Ajie Diminta Mpok Alpa Jangan sampai Kehabisan Susu untuk Anak Kembar: Dia Selalu Ingat |
![]() |
---|
Fakta Saldo Rp5 M yang Pernah Dipamerkan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Klaim Rekening Miliknya |
![]() |
---|
Sosok Wanita yang Terima Wasiat Jaga Anak Kembar Mpok Alpa, Bayi Bernama Raffa dan Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.