Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bak Tak Kapok, Galih Loss Kini Disebut Lecehkan Agama, Konten Prank Driver Ojol sempat Dihujat

Konten Galih Loss kini disebut telah melecehkan agama hingga viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/galihloss3
Konten Galih Loss kini dituding lecehkan agama 

Alhasil satpam memberhentikan dan meminta driver ojol untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan.

Konten ini pun kini menuai kecaman netizen.

Bahkan akun X @tanyakanrl turut mengunggah ulang video konten milik TikToker Galih Loss.

Si pengirim mengaku sebagai pacar driver ojol tersebut kesal dengan video prank dari Galih Loss.

Apalagi video tersebut ternyata di-upload Galih Loss tanpa persetujuannya.

"Di sini cowokku di-prank pas lagi dapat orderan, bahkan sampai di-cancel.

Dia (@galihloss29) gak izin (sebelumnya buat bikin konten), dia juga bilang gak akan diupload (tapi tetap diupload)," tulis cuitan tersebut.

"(Setelah diupload) cowokku minta takedown karena merasa gak nyaman, tapi cuma disuruh sabar.

Tolong bantu report, ya," tambahnya, seraya mengajak netizen TikTok untuk bantu melaporkan akun tersebut.

Imbas video teriak begal ke driver ojol, TikToker Galih Loss kini minta maaf
Imbas video teriak begal ke driver ojol, TikToker Galih Loss kini minta maaf (TikTok/galihloss29)

Alhasil, aksi prank Galih Loss tersebut membuat netizen ramai-ramai menghujatnya sebab sudah keterlaluan.

Banyak anggapan jika konten yang dibuat oleh Galih Loss sangat membahayakan driver ojol ketika berteriak begal.

Sebab hal itu bisa memacing reaksi warga untuk melakukan main hakim sendiri.

"Perbuatan konyol dan ngawur!! Ini bisa memicu kemarahan massa dan main hakim sendiri yang bisa berakibat fatal.

Sudah ada contoh yang tewas akibat dikeroyok massa, baik terbukti maupun belum terbukti bersalah hanya karena teriakan atau provokasi salah seorang yang menuduh maling, copet apalagi begal seperti ini," komentar seorang netizen.

"Ga ikhlas cuma minta maaf aja, minimal masuk dulu penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved