Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri

BREAKING NEWS - Aipda K Polisi Surabaya Cabul Akhirnya Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat

Nasib Aipda K Perwira Polisi Surabaya Cabul Akhirnya Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Aipda K (53) oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang merudapaksa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aipda K (53) oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang merudapaksa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, disela pelaksanaan Rakernis Humas Polri, di Kota Surabaya, pada Senin (22/4/2024). 

Bahwa, oknum Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus pertama kali dilaporkan pada Rabu (3/4/2024). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024). 

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak. Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu. 

Kemudian, oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri, dalam waktu dekat. 

Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya. 

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," katanya. 

Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri. 

Baca juga: Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (53). 

Informasinya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved