Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri

BREAKING NEWS - Aipda K Polisi Surabaya Cabul Akhirnya Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat

Nasib Aipda K Perwira Polisi Surabaya Cabul Akhirnya Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Aipda K (53) oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang merudapaksa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik. 

Karena dirinya selama ini, tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya. 

"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya. 

Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Bulan Maret 2024 kemarin. 

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis berusia sebaya atau berpacaran, dan mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim. 

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke neneknya," pungkasnya. 

Sementara itu, nenek korban NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin. 

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam. 

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban NH akhirnya melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024). 

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB. 

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH pada awak media di depan Mapolres KP3, Sabtu (20/4/2024). 

Berdasarkan cerita yang didengarnya dari sang cucu atau korban AAS. Nenek korban NH mengatakan, cucunya itu, pernah dilecehkan di dalam kamar mandi rumah. Bahkan, saat sang cucu sedang membersihkan diri untuk bersiap berangkat sekolah.

"Dilakukan di WC juga pernah. Diatas kakus. Kakusnya kan dudukan. Jadi saat berangkat sekolah mau mengisi air untuk mandi diikuti oleh si pelaku. Digarap di atas kakus. Iya (kadang di kamar kadang di kamar mandi)," katanya. 

Nenek korban NH menambahkan, sang cucu sengaja memendam perlakuan kekerasan seksual yang dialaminya selama beberapa tahun belakangan karena takut dengan ancaman si ayah tiri. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved