Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Pilpres dari Paslon 01 dan 03, Pengamat Politik : Saatnya Rekonsiliasi

MK Tolak Gugatan Pilpres dari Paslon 01 dan 03, Pengamat Polisik : Saatnya Rekonsiliasi

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengamat politik UTM Surokim Abdussalam turut menganggapi hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Pada Surya, Surokim menegaskan bahwa keputusan MK harus bisa diterima semua pihak dengan lapang dada. 

Pasalnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat telah dihasilkan berdasarkan pertimbangan panjang yang tentunya berlandaskan kaidah-kaidah hukum yang jauh dari persepsi maupun opini pihak tertentu.

Sehingga hasilnya dipastikan merupakan putusan adil dan tidak mencederai siapapun pihak.

Oleh sebab itu, peneliti senior SSC ini menjelaskan bahwa dengan telah dibacakannya putusan MK, maka seluruh proses Pilpres telah selesai dan waktunya untuk masuk ke tahap rekonsiliasi  . 

“Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi. Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak, karena ini sudah merupakan final,” tegas Surokim, Senin (22/4/2024).

Rekonsiliasi di kalangan elit penting untuk dilakukan pasca putusan MK yang menandakan ujung proses demokrasi Indonesia tahun 2024 ini.

Sebab rekonsiliasi ini akan menjadi cerminan agar pendukung di tataran grassroot juga akan melakukan hal serupa. Agar damai dan bersatunya masyarakat bisa terwujud setelah proses beda pilihan saat proses Pilpres berlangsung. 

Rekonsiliasi ini juga penting untuk menjalankan roda pemerintahan ke depan. Agar dinamika yang destruktif bisa dihindari dan pemerintahan yang baru mendatang bisa fokus untuk melanjutkan pembangunan. 

“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” tegas Surokim. 

Baca juga: Sikapi Hasil Gugatan Pilpres 2024, Ketum Pilar 08 Ungkap Rasa Puas Terhadap Keputusan MK

Tidak hanya itu, ia berharap agar proses rekonsiliasi yang dilakukan nantinya bisa mencairkan komunikasi antar elit, sehingga negara dan masyarakat bisa move on dan fokus pada agenda-agenda strategis nasional bisa diwujudkan dengan lebih cepat. 

“Prasangka-prasangka politik harus segera di akhiri dan mendukung apa yang sudah di putuskan oleh pengadilan MK,” imbuhnya.

Seluruh proses yang berlangsung dalam proses demokrasi Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya, diyakini Surokim akan menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia. Dan akan menjadi catatan sejarah sebagai pelajaran di masa depan. Yang tentunya diharakan akan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih matang dan lebih baik ke depannya. 

“Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga kedepannya terkait penyelenggaraan pemilu. Memang keputusan pengadilan MK akan sulit memuaskan semua pihak tetapi putusan ini akan memberi pelajaran bersama kedepannya,” tegasnya.

Akan tetapi, Surokim menilaibahwa pelanggaran atas standardisasi etis memang sulit dikabulkan oleh MK. Untuk itu perlu penguatan dukungan publik untuk ke depannya ketika masuk dalam peraturan-peraturan formil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved