Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siram Air Keras ke Teman Suami yang Melecehkannya, Mama Muda Jadi Tersangka, Adik: Ada Bayi 5 Bulan

Seorang wanita yang merupakan mama muda itu jadi tersangka setelah siram air keras ke pria yang melecehkannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Siram Air Keras ke Teman Suami yang Melecehkannya, Mama Muda Jadi Tersangka, Adik: Ada Bayi 5 Bulan 

Sang suami tak ada di rumah, Dilla pun berniat baik mengantarkan Candra ke rumah mertuanya, lokasi sang suami berada yakni di Lorong Sawah 2.

Namun kebaikan Dilla itu justru dimanfaatkan Candra untuk berbuat tak senonoh.

Baca juga: Telanjur Terbang 2 Jam, Pesawat Terpaksa Putar Balik Ulah Wanita Rusuh, Lecehkan Pria hingga Meludah

Saat sedang membonceng Dilla dengan sepeda motor, Candra diduga memegang paha Dilla hingga menyentuh kemaluan Dilla.

Hal itu sontak membuat Dilla naik pitam dan mengoceh.

Tiba di rumah mertuanya, Dilla yang emosi langsung mengambil air di dalam botol dan menyiramkannya ke Candra.

Tak disangka, botol tersebut ternyata berisi air keras atau cuka parah.

"Air itu saya ambil di rumah mertua saya. Saya kesal dengan dia karena sudah megang paha sampai itu (kemaluan) saya," kata Dilla dikutip TribunnewsBogor.com dari Sripoku, Minggu (21/4/2024).

Melihat Candra panik usai disiram, Dilla pun terkejut dan mengaku tak tahu bahwa air di botol itu adalah air keras.

"Saya tidak tahu sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," pungkas Dilla.

Akibat perbuatannya, Dilla resmi ditahan di Polrestabes Palembang.

Dilla pun kini terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi pada bulan Maret," kata Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono

Pengacara kenamaan Sunan Kalijaga yang secara khusus menyoroti kisah Dilla.

Dalam unggahan terbarunya, Sunan Kalijaga mengaku siap membantu Dilla guna menangani kasusnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved