Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Chandrika Chika Anggap Wajar Setahun Pakai Narkoba, Polisi Kaget Kini Ada Teknik Baru: Cairan

Chandrika Chika ternyata anggap wajar setahun pakai narkooba dengan teknik baru yang tidak banyak diketahui orang, polisi beri keterangannya.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, TikTok Chandrika Chika
Chandrika Chika anggap wajar dan normal mengonsumsi narkoba bersama 5 rekannya di hotel. 

"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," ujarnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," sambungnya.

Selebgram Chandrika Chika
Selebgram Chandrika Chika (Instagram)

Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan, Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik.

"Adapun barang bukti yang kami amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," katanya.

"Kemudian langkah-langkah yang kami lakukan, pertama kami sudah uji barang bukti yang kami amankan, pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," lanjut Rezka.

Ia menuturkan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Rezka menegaskan, keenam pelaku ini sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif.

Adapun mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Terhadap keenam tersangka ini sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Ussy Sulistiawaty Jawab Kebenaran Andhika Pratama Jadi Sugar Daddy Chandrika Chika: Gak Ada

"Perlu kami sampaikan ada empat orang kami temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.

"Untuk yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana kurang lebih empat tahun," ucap Rezka.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved