Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Titiek Soeharto Ditanya soal Jadi Ibu Negara Prabowo, Kini Presiden Terpilih, ‘Mohon Doa’

Titiek Soeharto buka suara soal Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com
Titiek Soeharto turut menjadi sorotan setelah Prabowo ditetapkan sebagai presiden RI terpilih, Rabu (24/4/2024). 

Terakhir saat ditanya awal media apakah bersedia mendampingi Prabowo yang kini sebagai Presiden.

Titiek Soeharto terlihat tersipu malu sembari masuk ke dalam mobilnya.

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Presiden & Wakil Presiden Indonesia Terpilih 2024-2029, Kapan Mulai Kerja?

Sah dan resmi! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari secara resmi mengumumkannya dalam sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.

Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Reaksi Prabowo Subianto Menang Sengketa Pilpres di MK, Akui Bersyukur, Rencana ke Depan Diungkap

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Tangkap Layar Video)

Kapan mulai kerja?

Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.

Pada tanggal tersebut, rencananya, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.

Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rancangan aturan ini disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR/MPR R, Jakarta, Selasa (7/6/2022).


----

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved