Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Atlet E-sports yang Terciduk Pakai Narkoba Bareng Chandrika Chika di Hotel

Profil Aura Jeixy yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba bersama Chandrika Chika, ia merupakan atlet esport yang berasal dari Sumatera Selatan

Editor: Torik Aqua
Instagram
Sosok atlet E-sports yang terciduk pakai narkoba bareng Chandrika Chika di hotel 

Ia bahkan pernah di skors hingga tak dimainkan saat kompetisi.

Sampai akhirnya Jeixy keluar dari Morph Team dan bergabung dengan Aura Esports pada 2021.

Di Aura Esports, Jeixy juga ditunjuk sebagai IGL dan menggantikan IGL sebelumnya, Jayden.

Tak butuh waktu lama, pada PMPL ID Season 3 April 2021, Aura Jeixy berhasil membawa tim-nya keluar sebagai juara ke 3.

Ditangkap Narkoba Bareng Chandrika Chika

Aura Jeixy turut ditangkap polisi setelah pesta narkoba bareng Chandrika Chika.

Ia kini terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Bahkan Jeixy tak lagi tercatat sebagai atlet di Aura Esports, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Aura Jeixyy alias HJ (27), juga ada nama Chandrika Chika serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Kepada para tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi.

Apabila memang memungkinkan dan hal itu dibutuhkan, AKP Rezka Anugrah menyebut pihaknya akan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi," tutur Rezka.

Sementara itu, ayah Chandrika Chika buka suara mengenai putrinya yang dikabarkan sudah setahun menggunakan narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved