Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Guyonan Chandrika Chika saat Digiring ke Mobil Tahanan Akibat Kasus Narkoba: Mau ke Mal

Selebgram Chandrika Chika masih bisa bercanda ketika digiring menuju ke mobil tahanan. Tampak ia dengan lima tersangka kasus narkoba lainnya

Editor: Torik Aqua
Tribunnews dan Instagram
Chandrika Chika bersama lima tersangka kasus narkoba lainnya akan dibawa menuju lokasi rehabilitasi 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika masih bisa bercanda ketika digiring menuju ke mobil tahanan.

Tampak ia dengan lima tersangka kasus narkoba lainnya akan dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka akan menjalani rehabilitasi.

Mereka dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak pagi tadi, Jumat (26/4/2024) akan dibawa menuju tempat rehabilitasi.

Baca juga: Chika Chandrika Ditangkap Positif Ganja, Sang Ibu Yakin Putrinya Bukan Pemakai: Gak Pernah Vape

Saat digiring menuju mobil tahanan terdengar kelakar Chandrika Chika ketika ditanya oleh awak media.

"Mau ke mana Chika?" tanya awak media kepada Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan.

Chika kemudian dengan santai menjawab jika dirinya ingin pergi ke mal sambil menutupi wajahnya dengan tangan.

"Mau nge-mall," jawabnya sambil tertunduk.

Saat ditanya lebih lanjut terkait celetukan tersebut, Chika kemudian menjawabnya dengan kelakar lagi.

"Ada cinta di sana," tutur Chika sambil menaiki mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Chandrika Chika dilakukan rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Chandrika Chika akan menjalani masa rehabilitasi kurang lebih selama tiga bulan begitupun lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024).

Diketahui, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan hari ini, Kamis (25/4/2024).

Keenam tersangka akan mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved