Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Larangan saat Ibadah Haji Jika Dilanggar Bakal Kena Denda, Calon Jemaah Wajib Tahu!

Sebelum berangkat, ada beberapa larangan yang harus diketahui calon jemaah haji saat menjalankan ibadah haji di Makkah.

iStockPhoto via KOMPAS.com
Ilustrasi kabah di Mekkah. Sebelum berangkat, ada beberapa larangan yang harus diketahui calon jemaah haji saat menjalankan ibadah haji di Makkah. 

- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR. (iStockPhoto via KOMPAS.com)

Dam atau Denda Haji

Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.

Berikut ini macam-macam dam:

Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Baca juga: Sosok Calon Jemaah Haji Tertua di Ponorogo, Kondisi Sehat Tanpa Kursi Roda, Kemenag: Tertua di Jatim

Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.

Sementara itu, apabila jamaah haji saat ihram melanggar larangan berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama maka ketentuan dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta.

Jika tidak mampu, boleh diganti seekor sapi dan kalau masih tidak mampu juga maka diganti tujuh ekor kambing.

Pelaksanaan penyembelihan dam tersebut harus di Makkah.

Selanjutnya, jika jamaah haji baik itu laki-laki atau perempuan berburu dan membunuh binatang liar saat ihram maka harus membayar dam dengan menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing.

Dalam hal ini binatang yang disembelih harus sebanding dengan binatang yang dibunuh.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved