Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada. Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: Said Abdullah Hadiri Acara Bareng Zulhas di Surabaya, Sinyal Koalisi PDIP-PAN di Pilkada 2024?

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024, dikutip dari Kompas.com.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

- Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Pilkada Surabaya 2024 Petahana Eri dan Armuji Daftar Besok, PDIP : Jaga Tradisi Menang

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada ()

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved