Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Teuku Ryan Ungkap soal Uang Rp500 Juta yang Ditransfer Ria Ricis, Sebut Hasil Kerja Kerasnya

Teuku Ryan buka suara soal uang Rp500 ribu yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri.

YouTube Intens Investigasi
Teuku Ryan buka suara soal uang Rp500 ribu yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri. 

Dalam poin tersebut, pihak Ria Ricis menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu.

Karena itu, Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.

Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung oleh Ria Ricis, melainkan melalui sang kakak, Shindy Kurnia Putri.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Gara-gara Es Kurma Susu, Awal Cekcok Ria Ricis dan Mertua, Eks Istri Teuku Ryan Diminta Enggak Baper

Setelahnya, menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer.

Meski demikian, Teuku Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.

Di pernyataan yang sama, Teuku Ryan juga menyinggung sikap Ria Ricis yang menurutnya semena-mena.

"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved