Bupati Sidoarjo Resmi Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Putra Kiai Khos di Jatim Dijebloskan Penjara KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya resmi jadi tersangka kasus korupsi.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya resmi jadi tersangka kasus korupsi.
Dengan Gus Muhdlor jadi tersangka, maka putra kyai khos di Jatim ini resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.26 WIB. Gus Muhdlor diperiksa sejak 09.22 WIB.
Gus Mudhlor tersangka kasus korupsi lantas digiring petugas KPK untuk menuju ruang konferensi pers dan diumumkan sebagai tersangka.
Diketahui panggilan hari ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Gus Muhdlor. Pada 19 April lalu 2024, ia absen dengan alasan sakit.
Baca juga: Gus Muhdlor Melawan, KPK Resmi Digugat Bupati Sidoarjo Karena Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi
Namun, KPK menganggap ganjil alasan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang diserahkan akrena menyebut Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.
Lalu, pada Jumat (3/5/2024) lalu, Gus Muhdlor kembali absen dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
KPK lantas mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.
Baca juga: Reaksi Muhaimin Iskandar Usai Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK: Sudah Dipecat
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Absen Halal Bihalal yang Digelar Pj Gubernur Jatim Adhy
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.