Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Pendakwah Bongkar Suami Gilai Waria hingga Penjaga Warung, Mertua: Kamu Kasih Kotoran ke Abah

Seorang istri pendakwah ungkap kelakuan suaminya yang suka waria hingga penjaga warung. Ya, si pendakwah disebutnya selingkuh berkali-kali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Denny Sumargo
Istri Pendakwah Bongkar Suami Gilai Waria hingga Penjaga Warung, Mertua: Kamu Kasih Kotoran ke Abah 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri pendakwah ungkap kelakuan suaminya yang suka waria hingga penjaga warung.

Ya, si pendakwah disebutnya selingkuh berkali-kali.

Wanita itu bernama Inam Nafila, istri seorang pendakwah di Jawa Timur.

Semua diungkap Inam dalam video di kanal YouTube Denny Sumargo pada (3/5/2024).

Awalnya Inam bercerita jika dirinya dan suami menikah lantaran dijodohkan.

Kebetulan Nafila dan suaminya sama-sama berasal dari keluarga pemilik pesantren.

“Kita kan dijodohkan, kita kan saling (ta’aruf). Dia mencari sendiri, kalau orang tua saya notabennya harus sama-sama pesantren. Kalau keluarga dia nggak harus pesantren,” ucap Nafila, melansir dari TribunJateng.

Suaminya sendiri adalah sosok pengajar di pesantren yang memiliki derajat tinggi dan dipanggil Gus, Raden hingga Lora.

Bahkan sang suami juga sering mengisi ceramah.

“Dia suka ngisi ceramah, pendakwah, dan dia punya majelis sholawat,” ucapnya sambil menahan tangis

Nafila kemudian menikah dengan suaminya tanpa proses pacaran terlebih dahulu pada tahun 2017.

Pada 10 hari setelah pernikahan, wanita ini terkejut karena mendapati chat di handphone suaminya.

Dimana dalam chat itu, sang suami membahas wanita open BO dengan temannya.

Baca juga: Motif Jery Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam, Miskin Uang Tak Mampu Open BO, Kini 5 Tahun Penjara

“Nggak sampai 10 hari pernikahan, kan kita sudah nikah saling lihat handphone. Kemudian saya lihat chat ke bawah, dia ngobrol sama temennya gitu, ngobrolin cewek BO-an,” jelas Nafila menirukan chat suaminya.

“Nih cewek udah pernah aku BO nih, harganya sekian.

Tapi jangan di BO lah, dinikah siri aja biar bisa dipake berkali-kali, ada bahasanya gitu,” lanjutnya.

Nafila lalu menangis dan mengadu ke ibunya.

Namun untuk menjaga nama baik, sang ibu meminta Nafila untuk bertahan.

Terlebih kakak Nafila sudah pernah dua kali.

Baca juga: Tampang Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Mahasiswi, Niat Open BO Berubah, Sempat Dikira Curanmor

Suami Nafila pun segera meminta maaf dan menjelaskan jika chat itu dilakukan sebelum menikah.

“Ya udahlah nak maafin aja. Umi saya bilang, mbak kamu ini udah dua kali nikah.

Jadi kalau kamu dua kali nikah, apa kata orang tentang keluarga kita.

Walaupun notabennya kita korban,”

Nafila pun akhirnya memaafkan sang suami.

Selanjutnya, pada Januari 2024, Nafila baru mengetahui jika suaminya memiliki dua akun sosial media.

Yaitu akun Facebook dan akun MiChat.

Parahnya lagi, suami Nafila baru mengetahui jika suaminya selingkuh dengan wanita pria atau waria.

“Ada waria juga?” tanya Denny Suamargo.

“Frekuensinya lebih banyak waria daripada perempuan,” jawab Nafila.

“Maaf ya itu kalo di situ (aplikasi), banyak yang gini, tapi aku waria mas.

Ada chekslit, syarat ada nggak bisa,” ucap Nafila lagi.

“Di tahun 2018, dia ada mantan waria, dia nyari-nyari kontak waria itu yang shemale itu ke banyak orang. Sampai akhirnya dapat kontaknya, kemudian balikan di tahun 2018. Posisi saya ada anak,”

Baca juga: Pilu Istri Tak Tahan Disuruh Suami Open BO, Kabur Lalu Nikah Lagi, Pria Idamannya Malah Dibunuh

Lalu pada tahun 2019, sang suami selingkuh dengan ibu-ibu penjaga warung lalapan.

Nafila pun tak habis fikir dengan suaminya yang punya ketertarikan dengan ibu-ibu tua serta waria.

“Dia banyak BO, tapi jauh lebih banyak saya temukan dengan waria,” ucapnya lagi.

Nafila lalu membahas hal ini bersama sang suami.

Lalu suaminya pun mengakui jika itu memang sosial medianya.

“Tapi aku nggak sampai zina kok, dia bilang, aku kalo sampai waria cuma di **** doang. Kalau sama perempuan cuma ciuman, nyu** sama mainin itu doang,” papar Nafila menirukan omongan suaminya.

Baca juga: Hasil Razia Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Mojokerto, Polisi Ciduk 3 Pasangan Open BO di Kos

Tak hanya itu, suami Nafila juga sering mengirim foto alat kelamin saat akan booking waria.

Ibu 3 anak ini juga pernah melaporkan hal ini ke mertuanya.

“Saya sampaikan ke orangtuanya, awalnya nggak tahu. Kalau abah mertua saya sampai bilang begini, kamu itu bukan cuma nyuci muka pakai kotoran ke abah. Tapi juga ke mbah-mbahmu. Soalnya itu pesantren sepuh. Kayak gitu dengan perlakuan dia seperti itu. Istrimu itu kurang apa” ucap Fila mengikuti ucapan sang mertua.

Sang suami pun berjanji untuk tidak mengulangi lagi.

Bahkan sang suami bersumpah dan rela diusir jika melakukan lagi.

Namun hingga kini Nafila masih belum bercerai dengan suaminya.

Dirinyapun belum bisa mengambil keputusan dan masih dalam proses penyembuhan sakit hati.

Kasus Lain

Sementara itu, KI (48) terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Mojo menjalani sidang putusan, Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dihadirkan langsung di persidangan untuk mendengarkan Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri membacakan vonis penjara terhadap terdakwa.

Oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun 5 bulan penjara.

"Atas perbuatan yang dilakukan, kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yaitu penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 20 juta subsider," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Muhammad Rifa Rizah saat membacakan vonis.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

Namun terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Baca juga: Baru Ngajar Setahun, Guru SD Yogyakarta Lecehkan 15 Siswa, Ajari Open BO hingga Nonton Video Dewasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana juga mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Karena terdakwa masih berpikir, kami juga akan berpikir terlebih dulu. Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena kasus ini menjadi perhatian publik," ucap Nanda ditemui seusai sidang.

Ditanyai soal vonis dari majelis hakim, Nanda mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

Sebab pihak JPU sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan hakim menurunkan hanya satu bulan.

"Cukup puas karena kami menuntut 3 tahun 6 bulan dan vonisnya hanya berkurang satu bulan. Tapi kalau misal nanti banding, bakal mentah lagi perkaranya. Kembali lagi ke awal, tuntutan bisa naik, bisa turun atau bahkan bisa bebas," jelas Nanda.

Nanda menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya yang merupakan seorang kyai di mana seharusnya mengayomi dan melindungi anak santriwatinya.

Namun terdakwa justru melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan korbannya berusia 22 tahun  . 

"Terdakwa melakukan perbuatannya sampai empat kali dan yang terakhir sampai persetubuhan dengan bukti visum. Ini juga jadi hal yang memberatkan," tandas Nanda.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved