Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Helaan Napas Teuku Ryan di Video Klarifikasi Jadi Sorotan, Pakar Sebut ‘Beban Berat’, Singgung Citra

Ekspresi Teuku Ryan di video klarifikasinya menjadi sorotan pakar ekspresi. Seperti apa?

Editor: Olga Mardianita
Instagram dan YouTube
Ekspresi Teuku Ryan di video klarifikasi menjadi sorotan pakar ekspresi. Menurut ahli, helaan napas Teuku Ryan terasa 'berat'. 

Teuku Ryan disebutnya selalu berusaha terlihat tegar di depan kamera.

"Kita tahu bahwa buat Ryan citra itu sangat penting."

"Kalau kita lihat bahwa waktu awal-awal masalahnya antara Ryan dengan Ricis, setiap kali diwawancarai kan dia selalu tampil senyum," ujarnya.

Lebih lanjut, Kirdi Putra menyoroti soal hembusan napas dari Teuku Ryan saat membuat video klarifikasi.

Dalam hal ini, Kirdi menilai, Teuku Ryan ingin menampilkan beban masalah yang dihadapinya berat.

Lantas hal itu juga dikaitkan dalam membangun citra Teuku Ryan sendiri.

"Kalau kita lihat contohnya ketika hembusan napas dilakukan gitu, ini dia ingin menampilkan bahwa beban yang sedang ditanggungnya itu berat."

"Dia sebetulnya bisa untuk tidak menampilkan, bisa."

"Tapi kan itu dalam tanda petik drama atau narasinya ingin disampaikan kepada publik," terangnya.

Pihak Teuku Ryan Singgung Ada Unsur Kesengajaan Terkait Bocornya Isi Gugatan Ria Ricis

Di sisi lain, pihak Teuku Ryan merasa tidak terima dengan viralnya isi putusan hasil gugatan cerai dengan Ria Ricis.

Apalagi isi putusan gugatan itu sebelumnya dapat dengan mudah diakses lewat situs Mahkamah Agung (MA) RI.

Meski kini sudah tidak dapat diakses secara publik, tapi Teuku Ryan menyayangkan sempat bocornya isi putusan.

Baca juga: Teuku Ryan Pamit dari Hidup Ria Ricis, Mewek Copot Cincin Kawin, Ungkap Pesan Terakhir ke Mantan

Teuku Ryan klarifikasi soal isi putusan gugatan cerainya yang viral di sosial media.
Teuku Ryan klarifikasi soal isi putusan gugatan cerainya yang viral di sosial media. (YouTube Ryan TR Official)

Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan mengatakan seharusnya nama prinsipal hingga kuasa hukum agar disamarkan.

Begitu juga dengan nama saksi yang seharusnya turut disamarkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved