Berita Viral
Pengemudi Fortuner Ganti Pelat seusai Picu Kecelakaan, Ternyata Milik Polda Jabar, Polisi: Terlempar
Tengah viral di media sosial kasus pengemudi Fortuner ganti pelat nomor setelah picu kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Yugi menerangkan bahwa mikrobus terlempar ke sisi kanan jalan tol karena bagian kiri belakang kendaraan ini terbentur mobil dinas Polda Jabar.
Baca juga: Pengemudi Mobilio Rugi Rp 11,6 Juta karena Parkir di Pinggir Jalan, 4 Roda Hilang, ini Kata Honda
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Kerugian material ditanggung oleh pihak mobil Fortuner yang akan memperbaiki mikrobus tersebut.
Yugi mengatakan, kecelakaan beruntun di Tol MBZ diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak terkait.
“Iya diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi memang ada laporan polisinya. Kemudian ada permusyawaratan dan ini bisa selesai dengan restorative justice,” jelas Yugi.
Soal Pelat Nomor
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor sipil apa dulu kodenya.
Hal itu karena mobil dinas polisi pun memiliki pelat nomor sipil dengan kode 'ZZP'.
"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.
Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Terbaru, berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, Fortuner yang menabrak Canter itu merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat.
"Kami sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya, jadi itu mobil dinas," kata Yugi .
ganti pelat nomor setelah picu kecelakaan
Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)
pengemudi Fortuner
Polda Jawa Barat
Polda Jabar
berita viral
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.