Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Fortuner Ganti Pelat seusai Picu Kecelakaan, Ternyata Milik Polda Jabar, Polisi: Terlempar

Tengah viral di media sosial kasus pengemudi Fortuner ganti pelat nomor setelah picu kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via Tribunnews
Pengemudi Fortuner Ganti Pelat Nomor setelah Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Ternyata Milik Polda Jabar 

Yugi menerangkan bahwa mikrobus terlempar ke sisi kanan jalan tol karena bagian kiri belakang kendaraan ini terbentur mobil dinas Polda Jabar.

Baca juga: Pengemudi Mobilio Rugi Rp 11,6 Juta karena Parkir di Pinggir Jalan, 4 Roda Hilang, ini Kata Honda

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun di Tol MBZ.

Kerugian material ditanggung oleh pihak mobil Fortuner yang akan memperbaiki mikrobus tersebut.

Yugi mengatakan, kecelakaan beruntun di Tol MBZ diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak terkait.

“Iya diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi memang ada laporan polisinya. Kemudian ada permusyawaratan dan ini bisa selesai dengan restorative justice,” jelas Yugi.

Soal Pelat Nomor

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor sipil apa dulu kodenya.

Hal itu karena mobil dinas polisi pun memiliki pelat nomor sipil dengan kode 'ZZP'.

"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.

Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Terbaru, berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, Fortuner yang menabrak Canter itu merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat.

"Kami sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya, jadi itu mobil dinas," kata Yugi .

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved