Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Teuku Ryan Dicap 'Mokondo', Ria Ricis Transfer Rp500 Juta, Implan PD Gegara Tak Dapat Nafkah Batin

Istilah itu disematkan warganet untuk Teuku Ryan karena perilakunya yang mendiamkan Ria Ricis beberapa lama karena tidak punya uang.

YouTube Ryan TR Official/Instagram.com
Kolase foto klarifikasi Teuku Ryan (kiri) dan Ria Ricis (kanan). Ryan disebut Mokondo karena dari isi gugatan cerai Ria Ricis. 

- Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat dan berkata, “ibunya ga pernah salah dan ga boleh minta maaf ke anak karena orang tua tidak pernah salah”. Tergugat juga tiba-tiba membahas seolah Penggugat jijik dengan orang tua Tergugat.

- Tergugat selalu membela ibunya dengan kalimat, “dia yang telah melahirkan saya ke dunia.” Sementara Penggugat pada saat itu sedang mengandung anak Tergugat;

- Waktu malam Tergugat banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang dimana posisi Penggugat sedang masa menyusui sangat butuh support suami;

- Penggugat berusaha memperbaiki, menutupi permasalahan rumah tangganya dan berusaha tetap agar terlihat baik.

b. Tidak terjalin dan terciptanya komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat:

- Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara;

- Tergugat sebagai laki-laki minim inisiatif, pasif dalam banyak hal dan sulit diandalkan. Sebagai istri, Penggugat meminta pertolongan pada Tergugat, namun Tergugat malah menganggap Penggugat menyuruh-nyuruh sehingga Tergugat merasa seperti Asisten Rumah Tangga. Tergugat beralasan seharusnya adalah asisten dan manajer Penggugat yang membantu Penggugat;

- Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan;

- Bukti minimnya komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat sampai harus meminta bantuan sepupu Tergugat dan Diki (mantan karyawan Penggugat) untuk menyampaikan apa yang Penggugat rasakan. Sulit mendapatkan waktu makan berdua. Mau makan durian, tapi Tergugat lebih memilih makan bersama karyawan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu mengatakan, “aku tau kamu benci sama ibuku”, itu yang membuat Penggugat terluka;

- Penggugat berusaha mengikuti apa yang Tergugat lakukan, karena Penggugat berkaca pada sikap Tergugat. Tapi Tergugat selalu marah jika Penggugat melakukan atau berkata demikian. Tergugat tidak terima dan mengatakan bahwa “saya yang ikutin kamu.” “kamu jadi istri yang baik, aku bisa jadi suami yang baik buat kamu”.

Sementara menurut Penggugat justru Tergugat sebagai suami dan pemimpin rumah tangga yang sepatutnya Penggugat ikuti/tirukan sikap dan perbuatannya, bukan sebaliknya; - Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik
kepada Penggugat;

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Istri di Ngawi Meninggal Seusai Cabut Gigi - Pengamen di Ponorogo Paksa Minta Uang

c. Saling mempertahankan prinsip masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat:

- Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk,
sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, “Eksploitasi anak”, “istri durhaka”, “kualat”, “sombong”, “kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya”.

- Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved