Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Teuku Ryan Dicap 'Mokondo', Ria Ricis Transfer Rp500 Juta, Implan PD Gegara Tak Dapat Nafkah Batin

Istilah itu disematkan warganet untuk Teuku Ryan karena perilakunya yang mendiamkan Ria Ricis beberapa lama karena tidak punya uang.

YouTube Ryan TR Official/Instagram.com
Kolase foto klarifikasi Teuku Ryan (kiri) dan Ria Ricis (kanan). Ryan disebut Mokondo karena dari isi gugatan cerai Ria Ricis. 

- Tergugat curhat ke followers media sosial dan mengatakan, “semoga ANAK I besar ga kaya ibunya”. Selain itu juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan sholat dan ibadah Penggugat.” Tergugat juga pernah mengatakan Penggugat berusaha menjauhkan ANAK I dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu dengan ANAK I, justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak semisal ketika Penggugat berada di Singapura dan ANAK I berada di Jakarta, Tergugat tidak mau menemui ANAK I dengan alasan meeting

Bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah pecah sendi-sendinya dan telah rapuh serta sulit untuk ditegakkan kembali, sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah rusak (Broken Marriage); Oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang diharapkan oleh Lembaga Perkawinan, yaitu suami istri wajib saling
cinta mencintai, hormat menghomati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain;

Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023, yang
secara detail Penggugat diuraikan sebagai berikut:

- Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan, Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri.

- Setelah lahiran dan masa nifas 4 (empat) bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali, dan di 8 (delapan) bulan terakhir Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stress bekerja. Setelah Penggugat telusuri alasan Tergugat kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat. Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat. Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen lain sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola. Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya.

- Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata;

- Setiap Penggugat meminta nafkah batin, Tergugat malah menyerang Penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti: “ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja”. “Kamu menindas aku. Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras”.

- Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama.

Puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketika Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi, yang mana kronologi kepergian Tergugat dapat Penggugat uraikan sebagai
berikut:

- Tanggal 25 November 2023 pindahan dari rumah di Kemang ke rumah di Kebagusan, di momen itu sebagian barang-barang Tergugat ternyata juga mulai dipindahkan ke rumah Griya Harmony tanpa sepengetahuan Penggugat. Selanjutnya Tergugat belum pernah tinggal di rumah Kebagusan, karena setelah selesai pindahan Tergugat langsung tinggal di rumah Griya Harmony.

- Pada tanggal 30 November 2023, Penggugat pulang ke Jakarta setelah 3 (tiga) minggu shooting film di Jogja, Penggugat mendapati barang-barang Tergugat tidak ada di rumah Kebagusan, setelah konfirmasi ke Asisten Rumah Tangga ternyata Tergugat sudah memindahkan barang-barang ke rumah Griya Harmony.

- Tidak adanya komunikasi mengenai kepergian Tergugat, membuat Penggugat berpikir Tergugat sengaja memisahkan diri dengan berpindah ke rumah Griya Harmony.”

Penggugat dan Tergugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, bahkan dengan meminta bantuan pihak keluarga, namun tidak berhasil.

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved