Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Banyuwangi 2024

Tak Bawa Berkas yang Disyaratkan, Mantan Wabup Gagal Daftar Cabup Banyuwangi Jalur Perseorangan

Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi jalur perseorangan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Yusuf (kaos merah) dan Zainuri (kaos hitam berpeci) saat mendaftar ke KPU Banyuwangi sebagai calon kepala daerah jalur independen, Minggu (12/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi jalur perseorangan.

KPU Banyuwangi menolak pendaftarannya karena Yusuf dan pasangannya Zainuri tak membawa berkas yang disyaratkan.

Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, Minggu (12/5/2024). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas.

Yusuf mengatakan, berkas fisik yang dibawa di bak pikap adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Baca juga: Jelang World Water Forum di Bali, Pengamanan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Diperketat

Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan.

Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa dilampirkan secara digital.

"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.

Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon.

Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.

Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

Baca juga: Ngantor di Desa Kaki Gunung Raung, Bupati Ipuk Optimalkan Potensi Pertanian di Banyuwangi

"Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk," ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.

Dengan kendala itu, Yusuf dan pandangannya berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Ia datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved