Berita Surabaya
PPDB SD Negeri di Surabaya Bakal Dibuka, Bocah Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar, Simak Jadwalnya
Dalam ketentuan baru, calon peserta didik baru (CPDB) yang berusia 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD akan segera dimulai.
Dalam ketentuan baru, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berusia 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar.
Sebagai catatan, CPDB yang bersangkutan tetap memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Selain itu, sistem penerimaan juga akan tetap memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengutip aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Ia mengatakan bahwa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD harus menyenangkan.
Pertama, proses seleksi meniadakan tes membaca, tulis, dan hitung (calistung).
"(Penerimaan) SD berbeda dengan sebelumnya. Sesuai aturan yang baru, calon siswa tidak berkewajiban bisa membaca dan menulis," kata Cak Eri di Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Pengambilan PIN PPDB Siswa SMA/SMK Wajib di Sekolah, Perlu Verifikasi dan Validasi Data
"Anak harus nyaman ketika dari PAUD menuju masa transisi di SD. Itu aturan yang baru. Dia harus bahagia ketika masuk SD. Sehingga, tidak ada (tes) calistung di SD," katanya.
Terkait dengan batas usia, Cak Eri menjelaskan bahwa SD boleh menerima siswa mulai usia 5,5 tahun. Namun, sekolah tetap akan memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.
"Aturan memang memperbolehkan 5,5 tahun. Tapi, yang diutamakan tetap yang di atas 5,5 tahun. Jadi, di sini prioritasnya tetap yang berada di atas 5,5 tahun," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Unair ini.
Proses PPDB SD akan mulai dimulai dengan ujicoba pendaftaran pada 16-17 Mei 2024. Setelah melakukan ujicoba, jadwal PPDB akan dimulai sesuai dengan jalur masing-masing.
Jalur zonasi di antaranya akan dimulai pada 3 Juni 2024. Dalam sistem penerimaan, Seleksi Calon Peserta Didik Baru akan ditentukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru.
Baca juga: Pengambilan PIN PPDB Siswa SMA/SMK Wajib di Sekolah, Perlu Verifikasi dan Validasi Data
Usia 7 tahun atau lebih memiliki nilai bobot tertinggi (10) sedangkan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot terendah (4). Kemudian, jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10 sedangkan untuk jarak rumah CPDB Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang telah meluncurkan program Merdeka Belajar khusus transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sambutannya menyampaikan bahwa satuan pendidikan perlu untuk menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD. Selain itu, menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD), dan menerapkan pembelajaran yang membangun fondasi anak (di PAUD dan SD).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Kemendikbud Ristek
PPDB SD
Wali Kota Surabaya
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.