Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

PPDB SD Negeri di Surabaya Bakal Dibuka, Bocah Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar, Simak Jadwalnya

Dalam ketentuan baru, calon peserta didik baru (CPDB) yang berusia 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar.

istimewa
Pendaftaran PPDB Surabaya 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD akan segera dimulai.

Dalam ketentuan baru, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berusia 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar.

Sebagai catatan, CPDB yang bersangkutan tetap memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Selain itu, sistem penerimaan juga akan tetap memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengutip aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Ia mengatakan bahwa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD harus menyenangkan.

Pertama, proses seleksi meniadakan tes membaca, tulis, dan hitung (calistung).

"(Penerimaan) SD berbeda dengan sebelumnya. Sesuai aturan yang baru, calon siswa tidak berkewajiban bisa membaca dan menulis," kata Cak Eri di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB Siswa SMA/SMK Wajib di Sekolah, Perlu Verifikasi dan Validasi Data

"Anak harus nyaman ketika dari PAUD menuju masa transisi di SD. Itu aturan yang baru. Dia harus bahagia ketika masuk SD. Sehingga, tidak ada (tes) calistung di SD," katanya.

Terkait dengan batas usia, Cak Eri menjelaskan bahwa SD boleh menerima siswa mulai usia 5,5 tahun. Namun, sekolah tetap akan memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.

"Aturan memang memperbolehkan 5,5 tahun. Tapi, yang diutamakan tetap yang di atas 5,5 tahun. Jadi, di sini prioritasnya tetap yang berada di atas 5,5 tahun," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Unair ini.

Proses PPDB SD akan mulai dimulai dengan ujicoba pendaftaran pada 16-17 Mei 2024. Setelah melakukan ujicoba, jadwal PPDB akan dimulai sesuai dengan jalur masing-masing.

Jalur zonasi di antaranya akan dimulai pada 3 Juni 2024. Dalam sistem penerimaan, Seleksi Calon Peserta Didik Baru akan ditentukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru.

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB Siswa SMA/SMK Wajib di Sekolah, Perlu Verifikasi dan Validasi Data

Usia 7 tahun atau lebih memiliki nilai bobot tertinggi (10) sedangkan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot terendah (4). Kemudian, jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10 sedangkan untuk jarak rumah CPDB Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang telah meluncurkan program Merdeka Belajar khusus transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sambutannya menyampaikan bahwa satuan pendidikan perlu untuk menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD. Selain itu, menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD), dan menerapkan pembelajaran yang membangun fondasi anak (di PAUD dan SD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved