Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

10 Jam Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Soal Jet Pribadi, Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.

Editor: Torik Aqua
Instagram
Sandra Dewi 10 jam diperiksa Kejagung terkait kepemilikan jet pribadi, imbas kasus korupsi Harvey Moeis 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Kelelahan 

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus yang menjerat suaminya sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB.

Setelah lebih dari 10 jam diperiksa penyidik, Sandra yang mengenakan busana serba hitam keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, pukul 18,30.

Sandra terlihat menghadap kepada puluhan awak media yang sudah menantinya, sambil mengatupkan kedua tangannya.

Kemudian, ia berjalan menuju mobilnya yang berjarak sekitar 50 meter saja.

Dalam melangkahkan kakinya ke mobilnya itu, Sandra terlihat dikawal oleh tiga pria berbadan tegak dan berseragam.

Sandra yang menunduk sambil berjalan juga terlihat menggenggam kedua tangannya.

Sementara awak media terus mengikuti langkahnya menuju kendaraan pribadinya.

"Terima kasih ya teman-teman," ucap Sandra Dewi ditengah himpitan awak media sambil mengatupkan kedua tangannya.

Kemudian, Sandra Dewi masuk kedalam mobil tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya, atas kasus dugaan TPPU Harvey Moeis bersama PT Timah.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved