Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik Mobil Bersenapan Mesin di Kap, Status di Plat Nomor Viral, Penampakannya Tuai Sorotan

Sosok pemilik mobil dengan penampakan tak biasa baru-baru ini menjadi perbincangan netizen di media sosial, pasalnya mobil tak seperti umumnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram @terangmedia
Penampakan mobil Pajero Sport di jalan tol yang menggunakan mesin senapan dan viral di media sosial sejak Kamis (15/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Ada banyak sorotan terkait siapa sebenarnya sosok pemilik mobil bersenapan mesin di kap kendaraan.

Media sosial kini tengah ramai membicarakan penampakan sebuah mobil yang penampilannya tak biasa.

Mobil satu ini memiliki alat seperti senapan mesin yang diletakkan di bagian depan.

Di atas kap mobil tersebut terlihat ada alat seperti senapan mesin yang dipasang dengan sengaja.

Mobil berjenis Mitsubishi Pajero Sport itu lantas menuai perbincangan di media sosial.

Seperti dipantau TribunJatim.com dari akun sosial media @terangmedia, Kamis (16/05/2024), terlihat sebuah video diambil dari dalam mobil yang melaju di jalan tol.

Dalam rekaman tersebut lewat sebuah mobil Pajero Sport berwarna hitam dengan penampakan unik di bagian kapnya.

Jika kebanyakan mobil tampak biasa di bagian depan, tidak dengan yang satu ini.

Pajero Sport tersebut seperti dilengkapi dengan alat mirip senapan mesin berwarna hitam.

Ada gerigi di bagian depan alat mirip senapan mesin tersebut.

Baca juga: Periksa Fortuner yang Masuk Jurang di Malang, Polisi Duga Mobil Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Dalam narasi yang beredar, tak diketahui secara pasti dimana lokasi berada tetapi tampak mobil itu melaju di jalan bebas hambatan atau tol.

"Viral Mobil Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin di Kap Mobil.

Sebuah mobil dengan plat sipil terlihat memasang lampu strobo dan sebuah benda yang berbentuk senapan mesin di bagian kap mobil tersebut.

Lokasi: Unknown" tulis caption @terangmedia, dikutip TribunJatim.com.

Penampakan mobil berplat sipil tetapi pakai alat seperti mesin senapan di kapnya, video viral di media sosial sejak Rabu (15/5/2024).
Penampakan mobil berplat sipil tetapi pakai alat seperti mesin senapan di kapnya, video viral di media sosial sejak Rabu (15/5/2024). (Instagram @terangmedia)

Tak sedikit netizen yang membahas keanehan penampakan mobil Pajero Sport tersebut.

Terlihat pula di bagian bodi mobil tampak ada logo yang menempel.

Meski tak diketahui secara pasti logo apa.

Berbagai komentar menghiasi postingan video mobil ini.

Sementara itu, sosok pemilik mobil unik satu ini juga dicari-cari publik.

Baca juga: Curhat Wanita 32 Tahun Punya 6 Anak, Ogah Ikut KB, Pernah Pasang Perut Langsung Panas: Tak Mampu

Sebagian netizen bahkan menebak mungkinkah pemiliknya bukan warga negara Indonesia.

Meski begitu ada pula yang mengaku mengenal pemiliknya.

Akun bernama @bayusepur bahkan mengaku mengenal dan mengungkap bahwa kendaraan yang viral tersebut adalah kendaraan yang sudah menunggak pajak.

"Pemilik atas nama AN***AH (maap disensor, kalo disebut lengkap bisa kena pidana). Pajak nunggak 6 bulan kurang 3 hari." tulis @bayusepur.

Pemilik akun mengatakan ketakutan mengungkap identitas asli pemilik mobil bersenapan mesin tersebut.

Hal itu karena ia ketakutan jika nanti dipidanakan.

Baca juga: Alasan Ibu Buang Bayi di Blora yang Baru Usia 3 Hari, Malu Hasil Hubungan Gelap, Masih Bersuami

Dalam komentar lainnya, netizen menyoroti plat nomor mobil tersebut.

Rupanya, jika dilihat lebih dekat, mobil itu tak memiliki plat nomor merah atau kedinasan.

Plat nomornya berwarna putih yang berarti plat sipil.

Simak postingan selengkapnya di link berikut ini.

Viral sebuah mobil yang memotong jalan ambulans.
Viral sebuah mobil yang memotong jalan ambulans. (Instagram)

Baru-baru ini di media sosial juga tengah ramai membicarakan kelakuan pemilik mobil lain yang arogan.

Sikap arogan dan egois pengemudi kendaran bermotor terhadap laju mobil ambulans masih sering terjadi.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Rabu (16/5/2024), terlihat mobil Toyota Fortuner yang putar balik sehingga memotong laju ambulans, seperti dipantau TribunJatim.com.

“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Rombongan Moge Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu, Dapat Kritikan Keras Anggota DPRD Jatim

Dalam video tersebut, juga terlihat pengemudi Fortuner sempat berhenti dan keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi tersebut tidak punya etika.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2024), dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Rombongan Wisatawan Masuk Jurang di Malang, 4 Orang Tewas di TKP

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Adapun aturan soal ambulans ini sudah jelas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

Baca juga: Gegara Utang Rp8 Juta Imbas Gadaikan Mobil Sewaan, Kedua Telinga Pria Digunting sampai Putus

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved