Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER Jawaban Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi hingga Remaja Korban Balon Mercon Meletus

3 Berita terpopuler Jatim Jumat, 17 Mei 2024. Jawaban terdakwa penyuntik elpiji subsidi hingga nasib remaja korban balon mercon meletus di Ponorogo.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Berita terpopuler Jatim Jumat, 17 Mei 2024. Jawaban terdakwa penyuntik elpiji subsidi hingga nasib pilu remaja korban balon mercon meletus di Ponorogo. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 17 Mei 2024.

Berita pertama terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ada juga Hardjo Mislan (109), adalah calon jemaah haji (CJH) tertua di Indonesia dari Embarkasi Surabaya. Meski usianya sudah satu abad lebih, namun mbah Hardjo alias Mbah Miskan ini masih sehat.

Selanjutnya nasib tragis dialami oleh Ilham Nugroho.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (17/5/2024) di TribunJatim.com.

1. Jawaban Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Gatot Riyadi (tengah) bersama penasihat hukumnya di PN Tulungagung, Kamis (16/5/2024)
Terdakwa Gatot Riyadi (tengah) bersama penasihat hukumnya di PN Tulungagung, Kamis (16/5/2024) (TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES)

Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol ini dijatuhi hukuman 4 bulan dan denda Rp 5 juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: LPG 3 kg Dikeluhkan Langka dan Mahal di Bojonegoro, Bisa Tembus Rp30 Ribu per Tabung

Baca juga: Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Tuban dan Pantura Jawa Timur Tak Terimbas Gempa Bumi

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengaku menerima putusan majelis hakim.

"Putusannya 2 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun dendanya sama," jelas Fitri. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Baca Selengkapnya

2. Rahasia Jemaah Haji Tertua asal Ponorogo Mbah Hardjo Sehat Jalani Ibadah Haji di Usia 109 Tahun

Mbah Hardjo Mislan (109), CJH asal Ponorogo saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Kamis (16/5/2024) pagi tadi, CJH tertua di Indonesia ini terbang ke Tanah Suci.
Mbah Hardjo Mislan (109), CJH asal Ponorogo saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Kamis (16/5/2024) pagi tadi, CJH tertua di Indonesia ini terbang ke Tanah Suci. (Istimewa)

Hardjo Mislan (109), adalah calon jemaah haji (CJH) tertua di Indonesia dari Embarkasi Surabaya. Meski usianya sudah satu abad lebih, namun mbah Hardjo alias Mbah Miskan ini masih sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved