Berita Tulungagung
Jawaban Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung usai Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim PN Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol ini dijatuhi hukuman 4 bulan dan denda Rp 5 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Putusannya 2 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun dendanya sama," jelas Fitri.
Baca juga: UIN SATU Tulungagung Berkomitmen Tak Naikkan UKT, Meski Terima Banyak Mahasiswa Baru
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara yang memberatkan, terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Terdakwa baru 2 bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.
Fitri menambahkan, terdakwa sebenarnya memang punya tempat berjualan gas elpiji.
Dia mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023.
Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Rekrut Puluhan Pegawai BLUD, Bakal Buka Lowongan Lagi Oktober
Terdakwa sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.
Dia benar-benar menjual gas 12 suntikan itu sekitar bulan November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.
Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasar putusan hakim ini masa penahanannya kurang 13 hari.
Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg
gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg
tabung gas elpiji 3 kg
Pengadilan Negeri Tulungagung
Tulungagung
TribunJatim.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.