Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Jawaban Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung usai Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim PN Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Terdakwa Gatot Riyadi (tengah) bersama penasihat hukumnya di PN Tulungagung, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol ini dijatuhi hukuman 4 bulan dan denda Rp 5 juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengaku menerima putusan majelis hakim.

"Putusannya 2 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun dendanya sama," jelas Fitri. 

Baca juga: UIN SATU Tulungagung Berkomitmen Tak Naikkan UKT, Meski Terima Banyak Mahasiswa Baru

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara yang memberatkan, terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Terdakwa baru 2 bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.

Fitri menambahkan, terdakwa sebenarnya memang punya tempat berjualan gas elpiji.

Dia mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023.

Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Rekrut Puluhan Pegawai BLUD, Bakal Buka Lowongan Lagi Oktober

Terdakwa sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.

Dia benar-benar menjual gas 12 suntikan itu sekitar bulan November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.

Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasar putusan hakim ini masa penahanannya kurang 13 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved