Berita Entertainment
Pantas Enzy Storia Rela Tas Ditahan Bea Cukai, Biaya Pajaknya Mahal Dibanding Harga Barang: Ga Tebus
Artis Enzy Storia menceritakan pengalamannya tak menebus tas karena Bea Cukai. Iapun akhirnya merelakan tasnya ditahan.
Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.
Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.
"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.
Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X.
Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.
Hatta menginformasikan terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.
Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.
Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.
Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Bersyukur El Rumi Menang, Pesan Maia Estianty ke Jefri Nichol: Jangan Ada Lagi-lagi Tinju Ya |
![]() |
---|
Sosok Kris Dayanti Lulus SMA Langsung Kerja, Kini Usia 50 Tahun Bakal Kuliah di Universitas Terbuka |
![]() |
---|
Sosok Artis Akui Lebih Suka Sekolah Dibanding Cari Pasangan, 20 Tahun Jadi Janda: Kenapa Harus Takut |
![]() |
---|
Sosok Jefri Nichol Kalah Tinju 38 Detik VS El Rumi, Bingung Wasit Sebut TKO: Belum Berantem Nih |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab Jika Hasil Tes DNA Benar, Lisa Mariana: Saya Tidak Nuntut Dinikahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.