Berita Viral
4 Kejanggalan Tuntutan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Para Terpidana Harap Penyelidikan Ulang
4 kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina Cirebon. Pengacara para terpidana buka suara: kami berharap ada penyelidikan ulang.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam, kini kembali jadi sorotan.
Dalam insiden tersebut, Vina dan kekasihnya Eki meninggal dunia karena aksi brutal gerombolan geng motor.
Kini kisah tragis yang dialami Vina dan Eki diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Film tersebut pun viral di media sosial, apalagi tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki hingga kini belum ditangkap dan masih buron.
Tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki itu diduga melarikan diri dan mengganti identitas.
Selain itu, kini empat kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina dan Eki dianggap janggal.
Berikut 4 kejanggalan tuntutan kasus kematian Vina dan Eki.
Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, banyak keanehan yang bisa dijumpai dalam tuntutan kasus kematian Vina dan Eki.
Dia berusaha mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.
Dilansir TribunNewsmaker.com dari Tribunnews.com pada Senin, (20/5/2024), Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Baca juga: Viral usai Dijadikan Film, Ini 7 Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Rilis DPO - Muncul Rumor
Baca juga: Pengakuan Sahabat usai Nonton Film Vina Cirebon, Kuak Pertemuan Terakhir sebelum Tragedi: Sama-sama
Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.
"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."
"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir TribunNewsmaker.com dari WartakotaLive.com pada Senin, (20/5/2024).
Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.
Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."
"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.
Baca juga: Sebelum Tewas, Vina Cirebon Doakan Adik Agar Jauh dari Bahaya, Ibu Mendiang Kini Pilu: Sudah Pasrah
Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.
Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.
Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.

Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.
Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.
"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.
Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.
Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.
Baca juga: 8 Tahun Sabar, Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Minta Warga Tak Buat Asumsi: Jangan Buat Kami Lebih Sakit
Baca juga: Alasan Keluarga Setuju Kisah Tragis Vina Dijadikan Film, Meski ‘Buka Luka Lama’ & 4 Kali Menolak
"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."
"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.
Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan." ujar Titin.
"Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.
Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.

Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.
Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.
"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan." jelas Titin.
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Titin pun berharap adanya penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.
Karena menurut Titin, para terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," imbuh Titin.
Hingga kini kasus kematian Vina dan Eki masih menyisakan teka-teki.
Kasus pembunuhan Eki dan Vina masih terus diselidiki oleh pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Vina Cirebon
Vina
Eki
Vina: Sebelum 7 Hari
pelaku pembunuhan Vina dan Eki
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan KUA soal Makna Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Mbah Welas Karto Diminta Foto Terlihat Miskin, Nangis Uang Rp700 Ribu & Cincin Emas Malah Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.