Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Dela Pria Nyamar Jadi Pengantin Wanita di Halmahera, Dipolisikan, Dokumen Pribadi Palsu

Pengantin wanita jadi-jadian bernama Dela di Halmahera kini dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen pribadi demi menikahi pria bernama Naim Saban.

via Tribun Solo
Jurnal Lafini alias Dela kini dipolisikan karena diduga memanipulasi dokumen dan mengelabui sang suami, bernama Naim Saban (25). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria menyamar sebagai pengantin wanita di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pria tersebut mengaku bernama Dela La Udin (26), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Namun nama itu ternyata palsu. Dela diketahui bernama asli Jurnal Lafini.

Jurnal Lafini alias Dela kini dipolisikan karena diduga memanipulasi dokumen dan mengelabui sang suami, bernama Naim Saban (25).

Hal itu diketahui setelah bidan dan aparat desa melakukan pemeriksaan usai Dela menikah dengan pria Naim Saban.

Pihak Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu (18/5/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Majikan dari Arab Rela ke Indonesia Demi Pernikahan ART, Beri Uang 10 Ribu Riyal, Pengantin Terharu

Awalnya Dikira Wanita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan lantaran melanggar aturan agama.

"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

Sedangkan sang pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Keduanya menikah pada Rabu (15/5/2024).

Dela, seorang pria di Halmahera yang menyamar menjadi pengantin wanita.
Dela, seorang pria di Halmahera yang menyamar menjadi pengantin wanita. (Tribun Ternate)

Penyamaran Terbongkar

Kecurigaan ini terbongkar saat perias pengantin curiga dengan bentuk tubuh mempelai perempuan yang tidak seperti pada umumnya.

Aparat desa dan bidan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan pengantin perempuan ternyata laki-laki.

Dari keterangan tenaga medis, setiap kali berhubungan, dia mengelabui suaminya dan tidak menyalakan lampu.

Pasca terungkap, pengantin yang dicurigai itu ternyata memiliki asli bernama Jurnal Lafini.

Hal ini terungkap setelah dia terbukti berjenis kelamin laki-laki.

Jurnal meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Kisah Viral Pengantin Beri Souvenir Ikan Cupang ke Tamu Undangan, Lengkap Ada Panduan Cara Merawat

Langkah hukum

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet mengungkap Kemenag akan mengambil langkah hukum.

Kemenag menduga, ada manipulasi dokumen pribadi untuk mengganti identitas.

"Selain itu semua berkas (pernikahan) ditarik untuk barang bukti dan melaksanakan pembatalan pernikahan," kata dia seperti dikutip dari Tribun Ternate.

Kemenag Halmahera Selatan pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap petugas perkawinan.

Kepala Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan Malik Daud meminta maaf lantaran mulanya ikut mengira Dela adalah perempuan.

"Di sore hari saya perintahkan istri aparat desa dan bidan (tenaga medis) periksa ulang, ternyata dia laki-laki. Sekali lagi saya minta maaf," katanya.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

Jurnal Lafini alias Dela kini dipolisikan karena diduga memanipulasi dokumen dan mengelabui sang suami, bernama Naim Saban (25).
Jurnal Lafini alias Dela kini dipolisikan karena diduga memanipulasi dokumen dan mengelabui sang suami, bernama Naim Saban (25). (via Tribun Solo)

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum.

Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernikahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved