Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Didesak Mundur usai Insiden Ojol Affan, Kapolri Listyo Sigit Siap Jika Diperintah Presiden

Masyrakat kini menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya. Begini tanggapannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Sekretariat Presiden
KAPOLRI DIDESAK MUNDUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). Sigit memberi tanggapan soal desakan mundur imbas insiden yang menimpa ojol bernama Affan Kurniawan. 

TRIBUNJATIM.COM - Masyrakat kini menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.

Desakan ini muncul setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa.

Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri.

Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Kemarahan warga lalu memuncak hingga mendesak Kapolri untuk muncur.

Baca juga: Solidaritas Ojol di Tuban, Kapolres Sampaikan Belasungkawa dan Janji Teruskan Aspirasi ke Kapolri

Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden.

Tetapi, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, Sabtu (30/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Desakan agar Listyo Sigit mundur sebagai Kapolri datang dari sejumlah pihak termasuk dari koalisi masyarakat sipil.

Tuntutan itu mengemuka usai peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga aksi represif aparat saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Baca juga: Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved