Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Artis Korea

Dokumenter 'Burning Sun' Ungkap Kejahatan Seungri, Video Perlakuan Kasarnya ke Wanita Jadi Sorotan

Seungri sendiri telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus Burning Sun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
New Straits Times
Kejahatan Seungri kembali diungkap dalam 'Burning Sun' 

TRIBUNJATIM.COM - BBC yang menayangkan film dokumenter skandal 'Burning Sun' kembali membuat Seungri jadi sorotan publik dunia.

Dalam film dokumenter tersebut, tampak video sang mantan idol KPop yang sebelumnya tak pernah diungkap.

Seungri sendiri kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasusnya.

Namun kini Seungri kembali disorot setelah BBC menayangkan dokumenter skandal Burning Sun.

Dalam dokumenter berdurasi satu jam lebih tersebut, dua orang jurnalis yang pertama kali mengungkap kasus ini bicara kronologi.

Mereka membeberkan serangkaian kejadian yang akhirnya menyeret nama sejumlah idol KPop terkenal saat itu.

Dokumenter berjudul Burning Sun tersebut juga merilis sejumlah chat dan video yang sebelumnya tak pernah ditayangkan.

Bukan hanya perilaku kasar Jung Joon Young terhadap wanita, tapi juga Seungri.

Dalam satu video yang kemudian mendapat sorotan publik tersebut, Seungri terlihat meneriaki seorang wanita.

Seungri seolah-olah akan memukulnya sebelum meraih pergelangan tangan si wanita dan mencoba menariknya.

Kejahatan dan peran Seungri dalam kasus yang terjadi, akhirnya kembali dipertanyakan seiring dirilisnya film dokumenter Burning Sun.

Tak satu pun dari idola KPop yang terlibat dalam skandal ini memiliki koneksi yang lebih baik daripada mantan member BIGBANG.

Dia diibaratkan sebagai 'bos' dari para idol ini yang bisa mengatur pergerakan mereka.

Namun kini rekaman video perilaku kasar Seungri diungkap di dokumenter Burning Sun dan pandangan publik mulai berubah.

Baca juga: Pernikahan Viral Dihadiri Seungri Eks BIGBANG, Sosok Pengantin Wanita Ucap Terima Kasih: Sahabatku

Seungri sendiri akhirnya dinyatakan bersalah mengatur perdagangan seks, perjudian terlarang, dan beberapa tuduhan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved