Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Guru Ngaji yang Hamili Santrinya di Probolinggo Bakal Disidang Bulan Depan

Kejari Kabupaten Probolinggo telah menetapkan sidang perdana untuk tersangka SN (50) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Pro

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Guru Ngaji yang hamili santrinya (Peci hitam) saat menuju sel tahanan laki-laki di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan sidang perdana untuk tersangka SN (50) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, 4 hari lalu atau pada Kamis (16/5/2024) sore, berkas kasus guru ngaji yang menghamili santrinya dinyatakan lengkap atau P21. Seketika itu juga, pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung dilakukan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya dan juga istrinya. Tersangka SN, mengenakan peci hitam dan baju warna putih dan masker langsung masuk ke ruang online diversi dan konsultasi untuk melengkapi administrasi.

"Untuk sementara, insyaallah sidang perdana kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Kecamatan Kraksaan akan dilaksanakan pada awal Bulan Juni 2024," kata Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, Senin (20/5/2024).

Hanya saja, lanjut David, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan tanggal pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tersebut. 

"Kalau bulannya, dipastikan bulan depan tapi kalau untuk hari atau tanggal nya kapan masih belum pasti. Kami akan koordinasikan lagi dengan pihak PN Kraksaan," ungkapnya.

Baca juga: Pelimpahan Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo ke Kejaksaan, Dijebloskan ke Rutan Kraksaan

Diketahui sebelumnya, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum'at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. 

Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMA sebelum akhirnya dinyatakan positif hamil.

Setelah laporan itu, pada Jum'at (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka, hingga membuat tersangka mengalami luka sobek di bagian kepala lalu dibawa ke UGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan SN (50) sebagai tersangka sehari setelah dilaporkan.

Pihak kepolisian pun menjerat SN dengan pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ajakan Guru Ngaji usai Salat Subuh Bikin Siswi Probolinggo Merana, Alasan ke Satpam Jemput Istri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved