Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai DIY

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang, 2 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi Miliaran

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang, 2 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi Miliaran

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Para saksi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Delapan orang saksi dari teman kerja PNS Bea Cukai dan pengusaha pemberi gratifikasi dihadirkan dalam sidang Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (21/5/2024). 

Mereka diantaranya lima orang berstatus PNS di lingkungan Bea Cukai, diantara Samino, Oka Ahmad Setiawan, Oloan CH Amarpaung, dan Abdul Latief Ansori. 

Kemudian, tiga orang lainnya, berstatus pekerja swasta atau pengusaha, yakni Andry Wirjanto, Ong Andy Wirjanto, dan Andrew Tanzah. 

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, dua orang saksi dari pihak pengusaha merupakan pengusaha pemberi gratifikasi yang terbilang besar. 

Saksi Andry Wirjanto, pengusaha di bidang traffic atau packing, diduga memberikan yang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp1,37 miliar. 

Kemudian, Saksi Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, diduga memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp6,85 miliar. 

JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, empat orang saksi dari pihak PNS Bea Cukai dimintai keterangan berkaitan dengan kewenangan Terdakwa Eko Darmanto saat menjabat sebagai penyidik PNS. 

Artinya, pihaknya ingin memastikan kapasitas Terdakwa Eko Darmanto sebagai penyelenggara negara. 

"Itu ingin kami pastikan bahwa Eko Darmanto, dalam rangkaian tugas dan jabatannya dibeberapa tempat itu, ada sebagai kapasitas dia sebagai penyidik," ujarnya seusai sidang, Selasa (21/5/2024) sore. 

Kemudian, keterangan dari para saksi akan dicocokkan keterkaitannya dengan perolehan penghasilan sejak 2011 hingga 2022.

Lalu data tersebut akan dicocokkan dengan LHKPN yang berkaitan dengan sejumlah benda atau aset milik Terdakwa Eko Darmanto

"Kemudian, terkait dengan LHKPN pun sama. Kita coba ingin nanti akan kita bandingkan, mengenai data terkait aset, masalah kekayaan, per periodik dengan laporan dia dengan aset-aset yang telah kita sita, yang itu patut kita duga merupakan hasil tipikor gratifikasi yang diterima Eko Darmanto," katanya. 

Menurut Luki, kasus ini terdapat sekitar 130-an orang saksi. Tentunya dalam persidangan, hanya sebagian yang akan dimintai panggil untuk didengar kesaksiannya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M

Namun, ia memperkirakan ada sekitar 85 saksi yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan lanjutan yang bergulir beberapa pekan ke depan. 

"Tapi itu tidak semua saksi yang kamin hadirkan saksi dalam berkas. Ada saksi juga yang diluar berkas. Karena penyidikan itu mereka tidak dijadikan saksi. Tapi kita butuhkan dalam persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Terdakwa Eko Darmanto didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal mengenai Tipikor karena gratifikasi, yakni, Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp37 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

16) Utang senilai Rp9,01 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved