Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai DIY

BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M

Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024). 

Sidang yang dipandu oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, ternyata berjalan secara online melalui layar monitor yang terhubung dengan Terdakwa Eko dari Ruang Tahan KPK Jakarta. 

JPU KPK Luki Dwi Nugroho mendakwa Eko Darmanto dengan dakwaan kombinasi yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus gratifikasi dan TPPU, senilai total sekitar Rp37 miliar. 

Terdakwa dianggap menerima sejumlah pemberian uang yang jumlahnya bervariasi antara miliaran hingga ratusan juta, dari kolega pengusaha ekspor dan impor barang, soal kepengurusan izin cukai dan impor barang. 

Seperti pengusaha rokok, barang lifestyle; tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak, bernilai total sekitar Rp23,5 miliar. 

Jumlah yang gratifikasi tersebut diperoleh oleh Terdakwa Eko Darmanto saat menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY Ditahan KPK, Kini Tersangka Kasus Gratifikasi

Yakni, sebagai kepala bidang penindakan-penyidikan dan kepala sub direktorat narkotika dan direktorat penindakan dan penyidikan. 

"Kami kan tentunya melihat ini dari tempus deliciti. Jadi kurun selama dia menjabat sebagai pejabat di Kantor Bea Cukai, maka semestinya yang kami dakwakan," katanya usai sidang. 

Penerimaan jumlah gratifikasi yang dilakukan Terdakwa Eko Darmanto bervariasi. Terbanyak sejumlah Rp6,85 miliar, dari pengusaha bidang ekspor impor otomotif, berinisial OAW. Dan penerimaan sejumlah Rp10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya. 

Kemudian, paling sedikit, sejumlah Rp30 juta dari pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu, berinisial RO. 

Proses pemberiannya dilakukan secara bertahap. Bahkan dalam kurun setahun dapat dilakukan pengiriman uang pemberian tersebut kurun waktu sebulan sekali. 

"Itu tidak sekaligus glondongan. Ada yang beberapa kali dalam satu tahun, dengan nilai yang cukup fantastis. Setahun itu rentang waktunya cukup berdekatan. Misal bulan Januari (terima pemberian), lalu ada lagi Februari menerima lagi," jelasnya. 

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Keluarga: Nunggu Viral Kan?

Lalu bagaimana cara Terdakwa Eko Darmanto menerima uang pemberian tersebut. Luki menerangkan, terdakwa menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.

Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved