Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan, Berpeluang Jadi Bapaslon Independen Pilkada Bojonegoro

Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon bupati-wakil bupati independen di Pilkada Bojonegoro pada November 2024 mendatang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Suasana sidang ajudikasi memutus permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal di Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bakal paslon bupati-wakil bupati independen di Pilkada Bojonegoro pada November 2024 mendatang.

Itu setelah permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.

Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Berkas Dukungan Maju Pilkada Bojonegoro 2024 Dikembalikan, Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan

Dan, KPU Bojonegoro harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya yang membaca putusan itu menambahkan, putusan mengenakkan Nurul Azizah-Nafik Sahal dimaksud sudah disetujui para pihak bersangkutan.

"Putusan ini sesuai hasil kesepakatan musyawarah tertutup yang melibatkan Bawaslu Bojonegoro, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, dan KPU Bojonegoro," ujarnya, Rabu (22/5/2024) siang.

Selanjutnya, kata Hans sapaannya, hasil putusan sidang ajudikasi ini akan diumumkan di laman Bawaslu Bojonogoro untuk dapat dikonsumsi publik secara lebih detail.

Sunaryo Abumain selaku Kuasa Hukum Nurul Azisah-Nafik Sahal mengaku bersyukur atas putusan sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro yang menguntungkan pihaknya tersebut.

Baca juga: Seorang Kapolsek di Bojonegoro Diduga Selingkuh, Kepergok Anak dan Istrinya di Asrama Polri

"Mudah-mudahan ke depan kami (Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, red) bisa melaksanakan proses lebih lanjut untuk mencapai cita-cita rakyat Kabupaten Bojonegoro," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved