Berita Banyuwangi
Kosmetik Berbahaya Masih Dijual di Marketplace, ini Tanggapan BPOM
Penelusuran Tribun Jatim Network di beberapa situs marketplace Rabu (22/5/2024) menunjukkan, beberapa merek kosmetik yang masuk dalam daftar kosmetik
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Produk kosmetik ilegal berbahaya masih beredar di beberapa marketplace.
Penelusuran Tribun Jatim Network di beberapa situs marketplace pada Rabu (22/5/2024) menunjukkan, beberapa merek kosmetik yang masuk dalam daftar kosmetik ilegal berbahaya masih bisa dijual.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri mengatakan, BPOM sebenarnya telah melakukan pengawasan peredaran kosmetik berbahaya yang dijual di marketplace melalui patroli siber.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Idea (Asosiasi E-Commerce Indonesia)," kata Kashuri, saat berkegiatan di Banyuwangi, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Perjuangkan Pembangunan Jalur Pantai Selatan di Kementerian ATR-PUPR
Sebenarnya, lanjut dia, produk kosmetik yang ditayangkan di marketplace harus berizin dari BPOM. Akan tetapi, beberapa produk lolos penyaringan sehingga akhirnya tayang dan bisa diakses oleh pembeli.
Dalam kondisi demikian, petugas patroli siber bergerak menelusuri marketplace. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi. Tindak lanjut awal yang diambil, yaitu dengan menurunkan produk yang dijual dari etalase marketplace.
"Dan apabila dari dari hasil penelusuran memang ada tindak pidana, aka kami proses secara hukum," tambahnya.
Baca juga: Selain Felicia Dahayu Banyuwangi, Sosok Jose Nerotou Juga Bikin Kagum Elon Musk, Isi Matkul Kalkulus
Kashuri juga meminta masyarakat jeli saat memberi produk kosmetik di marketplace. Mereka diminta untuk menghindari produk-produk kosmetik tak berizin edar, berbahaya, atau mengklaim khasiat yang instan.
"Konsumen boleh saja membeli kosmetik secara online. Tapi pastikan beli di Official Store. Kemudian, pastikan produknya ada nomor izin edar BPOM. Selanjutnya, konsumen harus melihat apabila ada kaitan dengan klaim berlebihan. Katakan, ada skincare yang mengklaim dua hari bisa langsung kinclong. Itu pasti tidak benar," tutur dia.
Sekadar informasi, BPOM telah merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Di lama BPOM, tercatat sebanyak 947 merek kosmetik tergolong dalam produk berbahaya. Kandungan berbahaya yang terdapat dalam produk-produk kosmetik itu antara lain Merkuri, Asam retinoat, Merah K10, dan lain-lain.
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.