Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapal Penumpang Tenggelam di Selat Bali

Semalam Mendekam di Lapas Banyuwangi, Tersangka Kasus KMP Tunu Pratama Jaya Kini Jadi Tahanan Kota

Setelah sempat ditahan, tersangka kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan berstatus tahanan kota. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
TERSANGKA - Denlov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya, hadir mewakili perusahaan usai preskon hasil pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya, Juli lalu. Ia ditetapkan tersangka. 

Poin penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Setelah sempat ditahan, tersangka kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan berstatus tahanan kota. 

Delnov sempat ditahan pada 25 Agustus lalu. Saat dibawa ke Lapas Banyuwangi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, pejabat PT Raputra Jaya -- pemilik KMP Tunu -- itu mengajukan penangguhan penahanan.

"Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas," kata Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo, Senin (1/9/2025).

Informasi yang TribunJatimTimur.com terima, Delnov keluar dari lapas pada 26 Agustus. Artinya, ia sempat mendekam di tahanan semalam.

"(Dalnov) lalu mengajukan upaya hukum penahanan kota," tambah Widodo.

Delnov ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang dikeluarkan 25 Agustus lalu.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam surat itu, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.

Widodo membenarkan soal penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.

"(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan," kata Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.

Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved