Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2024 Kapan Cair? Bakal Dapat Juga Tunjangan Keluarga hingga Jabatan

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.

Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com
Ilustrasi uang. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.

Adapun jadwal pencairannya paling cepat bulan depan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 yang menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal pada PP tersebut.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Berikut rinciannya dikutip dari kompas.tv pada Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya

Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK dan Pensiunan
 
1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tunjangan kinerja

Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved