Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementerian Pertanian Sampai Berutang Rp 1,6 Miliar Demi Turuti Syahrul Yasin Limpo, Belum Lunas

Demi penuhi keinginan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu jadi Menteri, pihak Kementerian Pertanian sampai rela berutang Rp 1,6 miliar

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTAN
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang kini terjerat kasus korupsi 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Demi penuhi keinginan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu jadi Menteri, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) sampai rela berutang Rp 1,6 miliar.

Bahkan utang tersebut masih belum lunas.

Kelakuan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat ternyata bikin kelimpungan banyak orang.

Demi keinginan pribadinya SYL, Kementan sampai rela berutang.

Baca juga: 7 Fakta Sosok Nayunda Nabila, Penyanyi Dangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi

Dalam sidang terakhir, sejumlah hal mengejutkan disampaikan Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini kepada majelis hakim.

Terungkap bahwa SYL kerap meminta anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli sejumlah barang, antara lain ponsel, tablet, parfum, kacamata hingga pin menteri berbahan emas.

 “Kalau meminta barang, biasanya bapak meminta langsung ke saya di ruangan. Beberapa kali minta dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuat pin menteri dari emas,” ujar Rini di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5/2024) kemarin.

Ia kemudian mencontohkan, seorang Kepala Biro Umum Kementan terpaksa harus membayar transaksi pembelian ponsel Samsung Galaxy Z Fold.

Sedangkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) diminta membelikan iPad. Untuk handphone lain dibebankan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

Awalnya jaksa menanyakan ke Rini, apakah ada menteri (SYL) menyebut langsung barang yang diinginkannya itu akan dibayarkan oleh pejabat A, Dirjen A atau Dirjen B

“Ada. Salah satunya ketika pak menteri meminta Ipad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Balitbang,” kata Rini menjawab pertanyaan.

Kadang waktu, ujar Rini, sang menteri tak secara spesifik menyebut siapa pihak yang harus membeli, atau menyediakan barang permintaannya.

SYL hanya meminta barang kepada Rini, kemudian permintaan itu disampaikan kepada Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL

“Ketika Pak Menteri minta disiapkan barang barang tertentu saya berkoordinasi dengan Mas Panji. Nanti Mas Panji yang akan menghubungi eselon 1 atau Biro Umum yang akan diminta untuk menyiapkan barang,” ungkap Rini.

Vendor: Kementan Masih Utang ke Kami Rp 1,6 Miliar

Demi memenuhi permintaan SYL, Kementan disebut punya itang ke vendor sebesar Rp 1,6 miliar.

Hal ini diungkapkan langsung vendor Kementan, PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka.

Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra menuturkan itu saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," kata Hendra pada Rabu (22/5/2024) malam.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan lain-lainnya.

Menurut Hendra Putra, total utang Kementan mencapai Rp2,15 miliar.

Namun, sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta. Dengan demikian, sisanya Rp1,6 miliar.

Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba.

Sebab, lanjut Hendra, pada 2021, Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang, mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," tuturnya dikutip Antara.

Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, kata dia, Gempur menjanjikan pekerjaan kepada dirinya.

Selain itu, kata Hendra, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.

Namun, Hendra mengungkapkan, pada tahun tersebut, SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri.

Dengan demikian, Hendra mengaku secara psikologis dirinya turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.

"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujar Hendra.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved