Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ngawi

Mau Kabur ke Jakarta, Pelaku Kasus Judi Sabung Ayam Keburu Diciduk Polisi di Terminal Bus Ngawi

Polres Ngawi meringkus satu persatu tersangka kasus Judi Sabung Ayam, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, pasca penggeberekan yang berujung memakan korb

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Mau Kabur ke Jakarta, Pelaku Kasus Judi Sabung Ayam Keburu Diciduk Polisi di Terminal Bus Ngawi
ISTIMEWA
Satreskrim Polres Ngawi menggagalkan usaha Sumono, yang hendak kabur ke Jakarta dengan mengendarai bus umum, Selasa siang (21/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Polres Ngawi meringkus satu persatu tersangka kasus judi sabung ayam, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, pasca penggerebekan yang berujung memakan korban jiwa, Minggu (19/5/2024) pukul 16.30 WIB.

Terbaru, Petugas Satreskrim Polres Ngawi menangkap Sumono (49), warga Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Selasa siang (21/5/2024). 

Sumono diamankan ketika pelaku berusaha kabur ke Jakarta, dengan mengendarai bus umum, di Terminal Bus Kertonegoro, Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Cuaca Jatim Kamis, 23 Mei 2024: Hujan Ringan di Pamekasan Sumenep, Waspada Ngawi Dilanda Hujan Petir

Tak cukup sampai disitu, setelah menggelandang Sumono, polisi mengamankan Pamujiono (40), di rumahnya, Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menegaskan, peran tersangka yang diamankan berbeda beda. Setidaknya, 6 pelaku yang berhasil ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan pertama kali berperan sebagai penyelenggara. Tepatnya saat itu mencoba kabur ke Jakarta melalui Terminal Bus Ngawi,” tegas AKBP Argowiyono, Minggu (26/5/2024)

Menurutnya, tersangka lain masing masing bertugas sebagai pengepul uang dari para penjudi. Ia menambahkan, semua pelaku merupakan bagian dari peserta yang tewas maupun luka luka usai terjatuh ke jurang.

Baca juga: Penggerebekan Sabung Ayam di Ngawi Makan Korban, Satu Penjudi Tewas Mengenaskan saat Melarikan Diri

Pihaknya menyita 4 ekor ayam aduan, arena sabung ayam, uang Rp 1.400.000, dan 4 unit sepeda motor milik tersangka, sebagai barang bukti.

“Pasal yang disangkakan 303 KUHP tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved