Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita viral

Kata Media Asing soal Pemerintahan Jokowi Tagih Uang 3 Persen ke Pekerja, Pesan Mahfud MD Menohok

Berikut pemberitaan media asing soal hebohnya pemerintahan Jokowi yang tagih uang tiga persen ke para pekerja di Indonesia.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
CNA, Tribunnews.com
Mahfud MD singgung soal kebijakan Jokowi yang diprotes oleh para pekerja di Indonesia, begini media asing menceritakan soal aturan iuran Tapera 

TRIBUNJATIM.COM - Media asing ternyata ikut memberitakan kebijakan baru Presiden RI Jokowi yang tengah menuai kecaman berbagai pihak.

Pemerintahan Jokowi menjadi sorotan setelah tagih uang 3 persen ke pekerja dari hasil upah mereka.

Gelombang protes serta kemarahan terasa di media sosial serta media mainstream di tanah air.

Ternyata, sorotan terhadap aturan baru yang diteken oleh Jokowi itu menjadi perbincangan di luar negeri.

Bukan hanya publik Indonesia, media asing juga turut menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ini.

Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'.

Media tersebut menyoroti bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera.

Ini pun termasuk para pekerja asing yang sudah mulai 6 bulan bekerja di Indonesia.

"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).

Kata CNA, Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan mencakup pegawai negeri dan swasta.

"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan,"tulisannya lagi.

Baca juga: Daftar Pengurus Tapera Tabungan Perumahan Rakyat yang Kini Disoroti, Ada yang Gaji Rp43 Juta

"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.

"Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruhnya 3 persen," jelasnya.

"Sumbangan yang diberikan oleh para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia," muatnya lagi.

Media Singapura itu kemudian menyebut bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak.

Dikatakan bahwa bagi masyarakat Indonesia ini sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka selain pajak yang harus mereka bayar.

"Tagar #Tapera menjadi trending di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, setelah pemberitaan minggu ini," muatnya.

Media Asing yang memberitakan kebijakan kontroversial Jokowi
Media Asing yang memberitakan kebijakan kontroversial Jokowi (CNA)

Media tersebut juga memuat kegelisahan warga.

Para pekerja dikatakan frustrasi dan bingung atas peraturan tersebut dan tidak senang karena pekerja lepas berpenghasilan rendah yang diwajibkan harus berkontribusi.

"Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan," kata Gunawan yang dimuat CNA.

Dikatakan pula bagaimana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menentang dimasukkannya pekerja sektor swasta oleh Tapera.

Langkah ini "membebani" baik bagi dunia usaha maupun pekerja.

"Meskipun asosiasi ini mendukung peningkatan akses terhadap perumahan bagi para pekerja, mereka menyarankan untuk mengambil dana jaminan sosial dan jaminan hari tua dari pemerintah yang sudah disumbangkan oleh para pekerja," tulis CNA  kemudian.

Mahfud MD pun mengungkap dirinya tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mahfud MD pun mengungkap dirinya tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Komentar menohok dan pedas juga dilayangkan oleh politikus sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjadi pergunjingan di masyarakat hingga disorot media asing.

Sebelumnya, TAPERA ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini dengan kebijakan baru, turut diperuntukkan bagi pegawai swasta dan freelance yang gajinya setara Upah Minimum.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti kebijakan baru TAPERA ini.

Melalui akun X-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyarankan pemerintahan Jokowi agar betul-betul mempertimbangkan suara publik.

"Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),"tulis Mahfud MD @mohmahfudmd.

Lanjut Mahfud MD, kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal.

Misalnya, kata dia, orang yang mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, kalau menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp 100 juta.

"Untuk sekarang pun Rp 100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun"jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?

Untuk orang yang gajinya di atas Rp 10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp 225 juta. Ini pun pada 30 tahun yang akan datang sulit dapat rumah.

"Sekarang pun sulit dapat rumah denga uang Rp 225 juta. Ada pun orang yang gajinya Rp 15 juta misalnya lebih baik dibiarkan utk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke Bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen per bulan. Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,"pungkas Mahfud MD dikutip Tribun-medan.com, Kamis (30/5/2024).

"Tentu kita paham, potongan tabungan yang 3 persen untuk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya takkan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain,"sambungnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved