4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?
Pemerintah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Berikut fakta-fakta aturan dana Tapera.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Dalam aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut satu di antaranya berisi mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 dan kapan mulai diberlakukan?
Baca juga: Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan
4 poin penting aturan dana Tapera 2024
Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera, dilansir dari Kompas.com.
1. Peserta dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
aturan dana Tapera
gaji karyawan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Kisah Warung Kopi Rp500 Perak di Jombang, Untung Tak Seberapa Yang Penting Pembeli Senang |
![]() |
---|
Pengakuan Kepsek SDN soal Aturan Rahasiakan Siswa Keracunan MBG, Menyesal Telanjur Tanda Tangan |
![]() |
---|
Jamaluddin Renang ke Singapura Demi Dapat Kerjaan, Sempat Tinggal Selama 2 Bulan di Negeri Seberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.