Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nimas Setujui Kisah Viralnya 10 Tahun Diteror Adi Teman SMP Dijadikan Film, Pihak PH Banjir Kritik

Kisah viral Nimas diteror dan dilecehkan teman SMP bakal difilmkan, pihak PH tuai kritik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/sorayaintercinefilms
Kisah Nimas 10 tahun diteror bakal dijadikan film 

Berbagai cara dilakukannya agar bisa mendapatkan perhatian teman semasa sekolahnya tersebut.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya karena ingin menikah dengan korban.

"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut," katanya, Rabu (22/5/2024).

"Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," imbuhnya.

Diketahui, pelaku beraksi dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui DM Twitter, hingga kasusnya viral, dan membuat Tim Siber Polda Jatim turun tangan. 

Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya. 

Yakni melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan. 

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya. 

Kasus pria Surabaya teror teman SMP dengan foto tak senonoh atau jorok. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.
Kasus pria Surabaya teror teman SMP dengan foto tak senonoh atau jorok. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari. (Istimewa/TribunJatim.com)

Polisi juga bercerita menemukan berbagai bukti lain di ponsel milik AP yang mengejutkan.

Lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.

Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban. 

"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

"Enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved